Cara Cairkan Jaminan Hari TuaCara Cairkan Jaminan Hari Tua

NGENELO – Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan dalam mengakses manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta yang aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT mereka, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli rumah, baik secara tunai maupun dengan kredit.

Pada saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% hingga 30% dari total saldo JHT mereka. Dana sebesar 30% ini bisa di gunakan khususnya untuk pembelian rumah, entah dengan cara pembayaran tunai atau melalui fasilitas kredit.

Namun, penting untuk di catat bahwa pencairan sisa saldo JHT hanya dapat di lakukan ketika peserta benar-benar mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja, bahkan jika mereka belum mencapai usia pensiun.

Kriteria Pencairan JHT

Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa kriteria yang harus di penuhi untuk melakukan pencairan saldo JHT, antara lain:

  • Usia pensiun telah mencapai 56 tahun.
  • Peserta telah mencapai usia pensiun bersama perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Peserta memiliki perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Peserta berhenti usaha, yang artinya mereka bukan penerima upah.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Peserta mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 10%.
  • Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 30%.

Syarat Cairkan Jaminan Hari Tua

Selain kriteria di atas, ada beberapa dokumen yang perlu di penuhi saat mengajukan pencairan JHT, termasuk:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
  • Buku tabungan.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial, atau surat keterangan pensiun.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika di miliki.

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan baik secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi portal layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah itu, isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Kemudian, unggah semua dokumen yang di perlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.
  • Setelah konfirmasi data pengajuan di terima, simpan informasi.
  • Setelah itu, peserta akan di jadwalkan untuk wawancara online yang akan di kirimkan melalui email.
  • Kemudian, petugas akan menghubungi peserta melalui video call untuk memverifikasi data.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan di kirimkan ke rekening yang telah di lampirkan dalam formulir.

Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses manfaat JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau mengundurkan diri, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial.