9 Ciri Pialang Ilegal yang Perlu Diketahui, No 2 dan 6 Mudah Dikenali9 Ciri Pialang Ilegal yang Perlu Diketahui, No 2 dan 6 Mudah Dikenali

NGENELO, MONEY –Anda yang baru coba-coba atau terjun ke dunia investasi dan pasar modal, mesti mengetahui mana pialang ilegal dan yang legal.

Artikel berikut mengulasn 9 ciri pialang ilegal yang perlu diketahui, No 2 dan 6 mudah dikenali.

Untuk perusahaan pialang resmi, dapat Anda cek di SINI.

Nah, untuk pialang ilegal belakangan ini makin banyak bersilewaran khususnya di media sosial. Sasaran mereka tentu saja para pemain baru, yang buta dalam dunia pasar modal dan investasi.

Kemunculan pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka sulit dibendung dalam beberapa tahun terakhir, mengingat perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahan pemasaran melalui media sosial.

Banyaknya pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka di Indonesia mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, tepatnya Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan investigasi.

Serta, melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka tersebut.

Sehubungan dengan dorongan pencegahan dan penanggulangan pialang ilegal dalam trading komoditi berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX ikut berupaya menghimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka, seperti lewat publikasi dan seminar.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya trading komoditi berjangka lewat pialang ilegal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Ciri Pialang Ilegal

Namun, sebelum membahas lebih dalam tentang bahaya pialang ilegal. Anda perlu mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka: