9 Ciri Pialang Ilegal yang Perlu Diketahui, No 2 dan 6 Mudah Dikenali9 Ciri Pialang Ilegal yang Perlu Diketahui, No 2 dan 6 Mudah Dikenali

NGENELO, MONEY – Anda yang baru coba-coba atau terjun ke dunia investasi dan pasar modal, mesti mengetahui mana pialang ilegal dan yang legal.

Artikel berikut mengulasn 9 ciri pialang ilegal yang perlu diketahui, No 2 dan 6 mudah dikenali.

Untuk perusahaan pialang resmi, dapat Anda cek di SINI.

Nah, untuk pialang ilegal belakangan ini makin banyak bersilewaran khususnya di media sosial. Sasaran mereka tentu saja para pemain baru, yang buta dalam dunia pasar modal dan investasi.

Kemunculan pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka sulit dibendung dalam beberapa tahun terakhir, mengingat perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahan pemasaran melalui media sosial.

Banyaknya pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka di Indonesia mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, tepatnya Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan investigasi.

Serta, melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka tersebut.

Sehubungan dengan dorongan pencegahan dan penanggulangan pialang ilegal dalam trading komoditi berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX ikut berupaya menghimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka, seperti lewat publikasi dan seminar.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya trading komoditi berjangka lewat pialang ilegal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Ciri Pialang Ilegal

Namun, sebelum membahas lebih dalam tentang bahaya pialang ilegal. Anda perlu mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka:

1.Melakukan trading berjangka tetapi tidak memiliki izin usaha resmi sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

2.Umumnya, pialang legal akan menggunakan kata ‘berjangka’ atau ‘futures’ pada nama perusahaannya.

Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan pialang berjangka tidak menggunakan kata ‘berjangka’ atau ‘futures’. Kemungkinan besar perusahaan tersebut adalah pialang ilegal yang melakukan trading berjangka.

Pialang ilegal juga sering mencantumkan kata ‘forex’ atau ‘fx’ pada nama perusahaannya.

3.Penyetoran margin tidak melalui rekening terpisah (segregated account) atau bank penyimpan margin. Melainkan margin langsung di setor ke rekening perusahaan pialang.

Atau bahkan langsung ke rekening pemilik perusahaan pialang tersebut. Pialang legal selalu menggunakan rekening terpisah (segregated account) atau bank penyimpan margin untuk penyetoran margin nasabah.

4.Penerimaan nasabah oleh pialang ilegal umumnya di lakukan secara online, tanpa memiliki perjanjian standar seperti pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, dan aplikasi pembukaan rekening.

Sementara, penerimaan nasabah secara online maupun offline oleh pialang legal selalu disertai perjanjian standar.

5.Pendaftaran transaksi nasabah kurang jelas dan tidak ada pihak yang melakukan penjaminan transaksi saat trading melalui pialang berjangka ilegal.

Sementara itu, dalam trading berjangka dengan pialang legal, setiap transaksi nasabah di jamin oleh lembaga kliring berjangka.

Di Indonesia, terdapat dua lembaga kliring berjangka Indonesia, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Indonesia Clearing House (ICH).

6.Produk atau kontrak berjangka yang di tawarkan tidak terdaftar di bursa berjangka. Baik Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

7.Tidak mencantumkan alamat kantor perusahaan. Adapun alamat perusahaan, bisa jadi alamat tersebut palsu.

8.Tidak memiliki Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang memiliki izin dari Bappebti. Salah satu tugas Wakil Pialang Berjangka adalah menjelaskan dokumen risiko perdagangan dan perjanjian pemberian amanat kepada nasabah saat pendaftaran dan sebelum membuka akun trading.

9.Mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah cenderung tidak jelas.

Itulah tadi artikel 9 Ciri Pialang Ilegal yang Perlu Di ketahui, No 2 dan 6 Mudah Di kenali. Semoga bermanfaat.

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News