Daftar Nikah dengan Mudah Melalui Simkah, Solusi Digital di Era ModernDaftar Nikah dengan Mudah Melalui Simkah, Solusi Digital di Era Modern

Daftar Nikah dengan Mudah Melalui Simkah, Solusi Digital di Era Modern

Di era yang serba instan ini, segala urusan dapat dilakukan dengan cepat, termasuk mengurus berbagai administrasi di kantor layanan publik.

Pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan berbasis digital untuk mempermudah proses ini.

Salah satunya adalah layanan pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan.

Menjadi pusat pelayanan agama di tingkat kecamatan, KUA telah merangkul teknologi dengan menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring.

Melalui laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, menjelaskan bahwa pendaftaran nikah secara daring lebih mudah dan praktis melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Link Simkah yang baru menggantikan link Simkah lama.

Meskipun demikian, menu pada situs Simkah yang baru tidak jauh berbeda dengan yang lama.

Hampir semua KUA di seluruh Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, memungkinkan mereka menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Langkah-langkah Pendaftaran

Proses pendaftaran di Simkah sangatlah mudah.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat Akun Simkah

Pertama, akses laman simkah4.kemenag.go.id dan pilih menu “Buat Akun Simkah”.

Langkah selanjutnya, masukkan alamat email Anda untuk menerima kode OTP (One Time Password).

Verifikasi Email

Setelah menerima kode OTP di email, masukkan kode tersebut ke laman verifikasi.

Dengan ini, akun Simkah Anda telah terdaftar.