Daftar Nikah dengan Mudah Melalui Simkah, Solusi Digital di Era Modern
Di era yang serba instan ini, segala urusan dapat dilakukan dengan cepat, termasuk mengurus berbagai administrasi di kantor layanan publik.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan berbasis digital untuk mempermudah proses ini.
Salah satunya adalah layanan pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan.
Menjadi pusat pelayanan agama di tingkat kecamatan, KUA telah merangkul teknologi dengan menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring.
Melalui laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, menjelaskan bahwa pendaftaran nikah secara daring lebih mudah dan praktis melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Link Simkah yang baru menggantikan link Simkah lama.
Meskipun demikian, menu pada situs Simkah yang baru tidak jauh berbeda dengan yang lama.
Hampir semua KUA di seluruh Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, memungkinkan mereka menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Langkah-langkah Pendaftaran
Proses pendaftaran di Simkah sangatlah mudah.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buat Akun Simkah
Pertama, akses laman simkah4.kemenag.go.id dan pilih menu “Buat Akun Simkah”.
Langkah selanjutnya, masukkan alamat email Anda untuk menerima kode OTP (One Time Password).
Verifikasi Email
Setelah menerima kode OTP di email, masukkan kode tersebut ke laman verifikasi.
Dengan ini, akun Simkah Anda telah terdaftar.
Masuk atau Daftar
Jika sudah memiliki akun Simkah, masukkan email atau username serta password.
Akan tetapi, apabila belum, Anda dapat mendaftar dengan mengisi data diri yang diperlukan.
Daftar Nikah
Setelah memiliki akun, login ke laman Simkah dan pilih “Daftar Nikah”.
Selanjutnya, isi form pendaftaran dengan data calon suami, calon istri, kedua orang tua, dan wali nikah.
Unggah Dokumen
Lengkapilah form dengan mengunggah dokumen-dokumen yang di minta, termasuk pasfoto.
Selain itu, jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran nikah.
Selanjutnya, Anda dan pasangan perlu mendatangi kantor KUA yang di tuju untuk melakukan pemeriksaan data nikah dan membawa berkas yang di butuhkan.
Penting untuk di ingat bahwa Anda perlu datang paling lambat dalam 15 hari kerja setelah pendaftaran daring.
Jika melebihi batas waktu tersebut, Anda harus mendaftar kembali dari awal.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dalam proses pendaftaran nikah, terdapat beberapa dokumen yang perlu di siapkan, di antaranya:
- Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan/Desa
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin di bawah 21 tahun
- Surat Akta Cerai jika calon pengantin telah cerai
- Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI
- Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda/janda
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin:
- Kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
- Calon suami/istri kurang dari 19 tahun
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
- Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Kesimpulan
Dengan kemudahan dan kenyamanan yang di tawarkan oleh Simkah, pendaftaran nikah menjadi lebih praktis.
Selain itu, prosesnya yang cepat dan pilihan layanan daring menjadikan pengalaman mengurus dokumen keagamaan lebih efisien.
Jadi, jika Anda berencana untuk menikah, manfaatkan fasilitas Simkah untuk mengurus pendaftaran nikah dengan mudah, cepat, dan modern.