Money

Alhamdulillah, Bansos BPNT Agustus 2023 Rp400 Ribu Cair

 Bansos BPNT Agustus 2023 Rp400 Ribu Cair

NGENELO.NET, – Salah-satu Bantuan sosial (Bansos) yang paling di tunggu pencairannya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dijadwalkan cair Agustus 2023.

Bansos BPNT sebesar Rp400 ribu, di jadwalkan cair untuk dua bulan Juli dan Agustus 2023.

Jika mengacu pada pencairan sebelumnya, Bansos BPNT Agustus 2023 di perkirakan akan cair pada tanggal 21 Agustus 2023.

return ' ';

Tentu saja,  tanggal di atas belum bisa di pastikan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait status pencairan Bansos BPNT Agustus 2023, masyarakat bisa mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dari laman tersebut, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah dana Bansos BPNT Agustus 2023 sudah masuk atau belum.

BPNT sendiri merupakan salah satu Bansos yang rutin di berikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan yang bisa di belanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.

Namun beberapa waktu belakangan, BPNT di berikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama yaitu Rp200 ribu.

Cek Bansos BPNT Cair

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan sejumlah data yang di minta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di input menjadi penerima Bansos atau tidak.

Setidaknya ada 10 kriteria dasar yang menentukan KPM berhak atau tidak atas BPNT 2023.

Pertama, warga miskin/rentan miskin, kedua bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), tiga, bukan Anggota TNI/, empat bukan Anggota Polri, lima bukan Anggota DPR.

Enam, bukan Anggota MPR, tujuh terdampak Covid-19, delapan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sembilan terdaftar di DTKS.

Syarat kesepuluh adalah, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.

Jika KPM tak bisa memenuhi syarat di atas, maka otomatis bantuan akan di tarik lagi.