PPPK Terima Uang Pensiun, Makin Setara PNS Nih
NGENELO.NET, – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega, karena uang pensiun akan didapatkan.
Layaknya seorang PNS, PPPK pun nantinya bakal terima uang pensiun.
Merealisasikannya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah tentang PPPK.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menuturkan, sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK di gabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
PPPK di berikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan di lakukan secara menyeluruh dan di persiapkan amanatnya untuk dapat di sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex dikutip dari siaran pers, Senin 7 Agustus 2023.
Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu:
- Penguatan sistem merit
- Penetapan kebutuhan ASN
- Kesejahteraan ASN
- Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
- Penataan tenaga honorer
- Digitalisasi manajemen ASN
- ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.
Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujarnya.
Aturan tersebut juga akan menjadi opsi penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masih belum jelas jelang rencana penghapusan pada November 2023.
Meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ungkapnya.
PPPKĀ Tak Hanya Dapat Uang Pensiun Tapi Juga Tunjangan
Dengan adanya uang pensiun PPPK semakin setara dengan PPPK. Sebab, PPPK juga memiliki hak mendapatkan tunjangan.
Bukan cuma mendapat gaji, PPPK juga berhak mendapatkan lima tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Selain itu, masa kerjanya PPPK juga sedang di perjuangkan sesuai batas usia pensiun.
Tak seperti selama ini, yang di batasi kontrak antara 1-5 tahun saja. Dirjen GTK Kemendikbud telah berkirim surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023, yang di tujukan ke Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.
Isinya, ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun.
Dan paling lama 5 (lima) tahun, berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga menyampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat di perpanjang.
Di mana perpanjangan kontrak ini hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama di butuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum.
Sistem perpanjangan ini di harapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Untuk diketahui, berdasarkan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Maka ada ketentuan, kenaikan gaji berkala yang akan di lakukan setiap 2 tahun sekali
Adapun untuk jumlah kenaikannya di sesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020.
Sesuai leger gaji yang di terima, maka seorang guru PPPK seperti yang ada di Kabupaten Tegal misalnya pada awal di angkat pada bulan Februari 2021 menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp2.966.500.
Kemudian, di awal tahun baru tepatnya pada 1 Januari 2023, dia sudah menerima gapok baru dengan nominal sebesar Rp3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Hal tersebut juga di rasakan dengan guru PPPK di Kabupaten Madiun, yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 di berikan gaji yang besarannya senilai Rp2.966.500.
Besaran Gaji PPPK
Untuk di ketahui, gaji dan tunjangan PPPK ini telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686. 200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
