TERBARU! Akulaku Dilarang Salurkan Pembiayaan Oleh OJK
NGENELO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, sebuah perusahaan fintech lending. Tindakan ini di ambil karena perusahaan fintech lending ini tidak mematuhi tindakan pengawasan yang di berlakukan oleh OJK terhadap layanan buy now pay later (BNPL) yang mereka tawarkan. Pelanggaran Terhadap Pengawasan OJK Melalui … Baca Selengkapnya