Kasus VCS Sang Mantan Kades Pagardin Harus Diusut Tuntas Polres!

🔊 Dengarkan Berita
Klik Putar untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

Bengkulu Utara, Ngenelo.net, –  Seorang remaja perempuan (16) asal Desa Pagardin, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, bersama keluarganya melaporkan seorang pria berinisial Su, yang disebut merupakan mantan Kepala Desa Pagardin, ke Polres Bengkulu Utara, Sabtu (12/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual nonfisik. Berdasarkan kronologi yang di sampaikan pihak korban dan keluarga, dugaan peristiwa bermula dari komunikasi melalui telepon. Tawaran sejumlah uang dan barang, hingga dugaan video call seksual (VCS).

Dalam laporan, terlapor di sebut di laporkan terkait Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik.

Polisi di minta Usut tuntas Rangkaian Peristiwa Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan peristiwa yang di laporkan.

Polisi di harapkan tidak hanya memeriksa dugaan komunikasi dan VCS. Tetapi juga menelusuri asal-usul rekaman, proses perekaman, serta bagaimana rekaman tersebut dapat beredar di masyarakat.

Penyidik juga perlu mengungkap siapa pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam penyebarannya.

Publik kini menunggu langkah Polres Bengkulu Utara untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.

“Ya sebaiknya laporan tersebut harus di usut tuntas, agar ada efek jera dari oknum tersebut. Karena perbuatan tidak senonoh itu juga berdampak tidak baik dengan citra daerah ini. Jangan sampai kejadian lagi ada oknum pejabat atau mantan pejabat yang berbuat tindakan asusila,” tegas salahsatu Tokoh Masyarakat Asal Bengkulu Utara, Nurhasan (59) kepada media ini.