Korupsi lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung berakhir vonis bebas setelah hakim menilai jaksa gagal mengungkap unsur pidana.
- Korupsi lahan tol Bengkulu berujung vonis bebas terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Majelis hakim menilai jaksa gagal mengungkap unsur pidana dalam proses pembebasan lahan proyek tol.
- Hakim menyebut seluruh tahapan pengadaan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung berjalan sesuai aturan.
- Perkara ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya berkaitan dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membebaskan empat terdakwa dalam perkara korupsi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada Rabu, 13 Mei 2026. Putusan itu langsung mengejutkan publik karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut para terdakwa dengan hukuman berat.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH memimpin sidang dan menyatakan jaksa gagal mengungkap seluruh unsur pidana dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Kasus korupsi lahan tol Bengkulu menyeret empat nama, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat pendamping warga terdampak proyek tol Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, dan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga menilai seluruh proses pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung berjalan sesuai aturan dalam proyek strategis nasional.
Korupsi Lahan Tol Bengkulu Jadi Perhatian karena Dugaan Kerugian Negara
Kasus korupsi lahan tol Bengkulu sebelumnya menyita perhatian publik karena jaksa mengaitkan perkara itu dengan dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Hazairin membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsidair dua tahun kurungan. Kemudian, Hartanto menghadapi tuntutan uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Sementara itu, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto menghadapi tuntutan lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Khusus Toto Soeharto, jaksa turut menuntut uang pengganti Rp242,8 juta subsidair dua tahun penjara.
Namun selama persidangan berlangsung, majelis hakim menilai jaksa belum mampu menunjukkan adanya tindakan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Hakim juga menyebut seluruh tahapan pengadaan tanah telah mengikuti instruksi presiden dan keputusan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Karena itu, pengadilan menilai proses pengadaan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung berjalan sesuai mekanisme Proyek Strategis Nasional (PSN).
Korupsi Lahan Tol Bengkulu Picu Sorotan Praktisi Hukum
Putusan bebas dalam perkara korupsi lahan tol Bengkulu langsung memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan praktisi hukum di Bengkulu.
Selain menyangkut proyek strategis nasional, perkara ini juga menjadi perhatian karena nilai dugaan kerugian negara yang cukup besar.
Pengamat hukum pidana Bengkulu, Dedi Pranata, menilai hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang muncul selama sidang berlangsung.
“Dalam perkara korupsi, hakim harus melihat fakta persidangan secara utuh. Jika jaksa tidak mampu mengungkap unsur pidana secara lengkap, hakim tentu tidak bisa menjatuhkan hukuman,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga para terdakwa langsung menyambut putusan bebas tersebut dengan suasana haru di ruang sidang.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih mempelajari langkah hukum berikutnya setelah majelis hakim membacakan putusan.
Biasanya, jaksa terlebih dahulu memeriksa salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap hukum lanjutan.
Selain memicu perhatian hukum, perkara ini juga membuka kembali pembahasan mengenai mekanisme pembebasan lahan dalam proyek strategis nasional.
Sebab, proyek infrastruktur berskala besar sering menghadapi persoalan administratif, perbedaan nilai appraisal, hingga sengketa lahan di lapangan.
Karena itu, banyak pihak menilai putusan ini akan menjadi referensi penting dalam penanganan perkara serupa pada masa mendatang.
Sorotan terhadap Pengadaan Lahan PSN
Tol Bengkulu–Taba Penanjung menjadi salah satu proyek strategis nasional yang pemerintah dorong untuk memperkuat konektivitas transportasi di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah berharap proyek jalan tol tersebut mampu mempercepat distribusi barang, memangkas waktu tempuh, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun proyek berskala besar sering menghadapi tantangan dalam proses pengadaan lahan. Perbedaan penilaian harga tanah hingga persoalan administrasi kerap muncul selama tahapan pembebasan lahan berlangsung.
Dalam perkara korupsi lahan tol Bengkulu ini, majelis hakim justru menilai seluruh mekanisme pengadaan tanah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hakim juga tidak menemukan adanya rekayasa maupun tindakan memperkaya diri sendiri dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Putusan bebas ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara korupsi memerlukan alat bukti kuat dan fakta hukum yang jelas di persidangan.
Kini masyarakat menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Meski demikian, perkara ini sudah terlanjur menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur strategis nasional di Bengkulu.
