Kematian Gajah dan Harimau di Seblat Disorot, MAHUPALA UNIB Minta Dugaan Kejahatan Korporasi Diusut

Kematian dua gajah dan satu harimau di Bentang Alam Seblat Bengkulu di sorot MAHUPALA UNIB yang meminta APH mengusut dugaan kejahatan korporasi.

Ringkasan Berita
  • Bentang Alam Seblat kembali menjadi sorotan setelah kematian dua gajah dan satu harimau di wilayah konservasi Bengkulu.
  • MAHUPALA Universitas Bengkulu menilai kematian satwa di lindungi itu berkaitan dengan kerusakan habitat dan dugaan kejahatan korporasi.
  • Mahasiswa pecinta alam meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perambahan hutan dan konversi kawasan menjadi kebun sawit.
  • MAHUPALA juga mendesak pemerintah menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh tanpa kompromi.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Kematian dua ekor gajah dan satu harimau di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, terus menjadi perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan korporasi di kawasan hutan konservasi tersebut.

Ketua Umum MAHUPALA UNIB, Fathi, menilai kematian satwa di lindungi itu bukan kejadian alami, melainkan dampak dari kerusakan habitat yang berlangsung secara masif dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, perambahan kawasan hutan dan konversi habitat menjadi perkebunan sawit telah memperbesar konflik manusia dan satwa liar di Bentang Alam Seblat.

“Pembunuhan ekologis berulang yang mencerminkan kekerasan struktural terhadap kehidupan lebih dari manusia. Ketika habitat hancur, bukan hanya individu yang mati melainkan seluruh jaring kehidupan yang terputus,” kata Fathi dalam keterangannya.

MAHUPALA Soroti Kerusakan Hutan dan Habitat Satwa

MAHUPALA UNIB menyebut kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Konsorsium atau Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat tahun 2024-2025, terdapat ribuan hektare kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

Fathi menyebut sekitar 14.183 hektare kawasan dalam konsesi PT API mengalami kerusakan, sementara di area PT BAT kerusakan hutan di sebut mencapai 6.862 hektare.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat habitat satwa liar semakin terfragmentasi sehingga memicu meningkatnya konflik satwa dengan manusia.

“Kawasan hutan itu telah menjadi produksi sawit ilegal dan lahan terbuka. Kematian satwa yang terjadi merupakan konsekuensi langsung dari fragmentasi habitat,” ujarnya.

Minta APH Usut Dugaan Kejahatan Korporasi

Selain menyoroti kerusakan hutan, MAHUPALA UNIB juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan kawasan Bentang Alam Seblat.

Fathi menilai pembiaran terhadap kerusakan habitat dan kematian satwa liar yang terjadi berulang sejak beberapa tahun terakhir tidak bisa di anggap sekadar pelanggaran administratif biasa.

“Kami sebut ini komplotan kehancuran ekologis. Korporasi meraup keuntungan, aparat memberikan plang larangan sebagai hiburan, dan negara kehilangan kedaulatan atas wilayah konservasinya sendiri,” tegasnya.

MAHUPALA juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Bentang Alam Seblat segera ditetapkan sebagai suaka margasatwa penuh, pencabutan izin perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan hutan, hingga moratorium nasional terhadap konversi hutan di habitat kritis gajah dan harimau Sumatera.

Penyidikan Kasus Satwa Mati Masih Berjalan

Sementara itu, Polda Bengkulu hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kematian dua gajah dan satu harimau di Bentang Alam Seblat. Aparat belum menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian satwa tersebut.

Di sisi lain, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera baru-baru ini menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, pondok di kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, hingga kuitansi transaksi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

Kasus kematian satwa di lindungi di Bentang Alam Seblat kini menjadi perhatian berbagai pihak karena kawasan tersebut merupakan habitat penting gajah dan harimau Sumatera di Bengkulu.

Tuntutan MAHUPALA UNIB Terkait Bentang Alam Seblat

1. Menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh tanpa kompromi.

2. Mencabut permanen izin PT API dan PT BAT serta melakukan penuntutan pidana korporasi.

3. Mengusut tuntas kematian satwa dengan tim independen berbasis prinsip lingkungan hidup.

4. Memberlakukan moratorium nasional terhadap konversi hutan di habitat kritis gajah dan harimau Sumatera.

5. Melibatkan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam pengawasan dan pemulihan ekosistem.

Pertanyaan Seputar Kematian Gajah dan Harimau di Seblat

Apa yang terjadi di Bentang Alam Seblat Bengkulu?
Bentang Alam Seblat menjadi sorotan setelah ditemukan kematian dua ekor gajah dan satu harimau yang diduga berkaitan dengan kerusakan habitat dan konflik satwa dengan manusia.
Apa tuntutan MAHUPALA UNIB terkait kasus ini?
MAHUPALA UNIB meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan korporasi, mencabut izin perusahaan yang merusak hutan, dan menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh.
Mengapa habitat satwa di Seblat dianggap terancam?
Kerusakan habitat disebut dipicu perambahan hutan dan konversi kawasan menjadi perkebunan sawit yang menyebabkan fragmentasi habitat satwa liar.
Apakah kasus kematian satwa di Seblat sudah memiliki tersangka?
Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan terkait kematian satwa. Namun, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menetapkan satu tersangka kasus kawasan hutan di Bentang Alam Seblat.