Bengkulu, Ngenelo.net, – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama pelaksanaan Festival Tabut pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 telah mencapai target sebesar Rp50.440.000,-.
“Alhamdulillah PAD Parkir Festival Tabut tahun ini tercapai target yang siginifikan sebesar Rp50.440.000,-, bahkan di bandingkan tabut tahun 2024 lalu hanya sekitar Rp27.530.000,-,” terang Kasubid Pendataan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan kepada media, Selasa (8/7/25).
Sambung Indra, titik parkir di arena festival tabut tahun ini sebanyak 87 titik juru parkir yang tercatat. Namun di tengah perjalanan ada 6 titik juru parkir yang tidak melakukan penyetoran di awal sebagai ketentuan.
“Jadi untuk setoran di awal dari para Jukir itu nilai setoran variatif sesuai titik masing-masing. Dari tertinggi Rp3 juta sampai Rp160 ribu, hitungan berdasarkan dan kajian analisa kita di lapangan,” tambahnya.
Tidak hanya itu menurut Indra, bahwa Pengelolaan parkir festival tabut di tahun 2025 ini lebih tertib di bandingkan dari tahun 2024. Hal ini di buktikan tidak adanya gejolak di lapangan.
“Bahkan sejumlah jukir liar yang di temukan langsung di tertibkan oleh pihak kepolisian, bersama Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Ini membuktikan bahwa kita tak segan-segan menindak oknum jukir ilegal,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Indra, bahwa juru parkir penerima SPT tersebut harus menggunakan atribut juru parkir seperti menggunakan tanda pengenal, surat perintah tugas, rompi parkir dan lainnya.
“Dan tahun ini kita menerapkan pengawasan di lapangan cukup ketat, untuk mencegah adanya Jukir ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Seperti di ketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu. Di jelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu, kendaraan roda tiga Rp3 ribu.
Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil dan lainnya Rp3 ribu, kendaraan bus sebesar Rp10 ribu. Sementara, truk tronton yaitu Rp20 ribu per unit.