Kepahiang, Ngenelo.net, – Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara resmi menegaskan kembali larangan jual beli kopi basah di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang di gelar pada Jumat, 20 Juni 2025, dan di hadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, serta Dandim 0409/RL Letkol Arh. Moch Erfan Yuli Saputro.
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menjelaskan bahwa larangan jual beli kopi basah telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi.
Namun dalam pelaksanaannya, aturan ini belum berjalan maksimal di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan ini secara lebih tegas dengan melibatkan semua pihak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kopi Kepahiang dan mencegah terjadinya pencurian hasil panen yang kerap terjadi saat musim panen tiba.
Kedepannya, kita akan membuat edaran kembali kepada camat dan kepala desa, agar perda ini di implementasikan, ujar Zurdi Nata.
Jual Beli Kopi Basah Dinilai Merugikan Petani dan Turunkan Kualitas
Larangan ini tidak hanya sekadar aturan administratif.
Pemerintah melihat bahwa penjualan kopi dalam kondisi basah sangat merugikan petani, baik dari segi harga maupun kualitas.
Kopi yang belum melalui proses pengeringan cenderung memiliki mutu yang rendah dan di hargai lebih murah di pasaran.
Dengan adanya larangan ini, di harapkan petani mulai beralih menjual kopi dalam bentuk kering (green bean) yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Selain menguntungkan petani, langkah ini juga akan mendorong reputasi kopi Kepahiang sebagai produk berkualitas yang mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.
Sehingga ada nilai plus kopi petani kita di Kepahiang, jelas Bupati Nata.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar.
Siapa pun yang kedapatan melakukan jual beli kopi basah, baik petani maupun pengepul, akan di kenakan denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.
Polisi Tindaklanjuti Pelanggaran Jual Beli Kopi Basah
Kapolres Kepahiang, AKBP M Faisal Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya pencurian kopi.
Untuk mencegah hal itu, langkah awal yang di ambil adalah menghentikan rantai jual beli kopi basah yang di nilai membuka celah kejahatan.
Kami sudah menerima laporan soal maling kopi dan telah melakukan beberapa langkah pencegahan, termasuk patroli dan dialog dengan para toke kopi, ujar AKBP M Faisal.
Pihak kepolisian telah mengundang para pengumpul atau toke kopi di tingkat polsek untuk menyosialisasikan larangan ini.
Selain itu, patroli rutin di lakukan di sejumlah daerah rawan pencurian, baik oleh personel berseragam maupun yang berpakaian sipil.
Polisi juga memantau anomali dalam proses penjualan. Misalnya jika ada wilayah yang belum memasuki musim panen tetapi sudah terjadi transaksi kopi basah.
Kasus seperti ini akan langsung di selidiki untuk memastikan keabsahan sumber kopi.
Ini adalah langkah-langkah antisipasi atau preventif dari kepolisian, tegas AKBP M Faisal.
Larangan Jual Beli Kopi Basah Dorong Perubahan Ekonomi Petani
Penerapan larangan jual beli kopi basah ini di harapkan mendorong perubahan signifikan dalam pola distribusi kopi petani.
Kopi yang di proses dengan baik tidak hanya berpotensi mendatangkan nilai jual yang lebih tinggi, tetapi juga membuka peluang ekspor ke pasar global.
Pemkab Kepahiang akan mendukung petani melalui pelatihan tentang proses pascapanen, teknik pengeringan kopi, serta pemahaman standar mutu.
Pemerintah juga merencanakan promosi besar-besaran untuk membangun citra kopi Kepahiang sebagai komoditas unggulan daerah.
Jika semua pihak berkomitmen, maka dalam waktu dekat Kepahiang bisa menjadi sentra kopi yang di segani. Tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga internasional.
Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Minimalisir Pencurian Kopi
Kesuksesan penerapan larangan jual beli kopi basah tidak bisa di serahkan kepada satu pihak saja.
Di perlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Pemkab Kepahiang akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada camat dan kepala desa sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan.
Masyarakat juga di imbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta menghindari praktik pembelian kopi yang melanggar aturan.
Ini semua, dengan kerjasama semua unsur, kita bisa setidaknya meminimalisir adanya pencurian kopi, tutup AKBP M Faisal.