Bengkulu, Ngenelo.net – Dari sumber orang dalam, dugaan suap dan gratifikasi jadi seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tembus sampai ratusan juta rupiah.
Penyetoran di lakukan kepada oknum di lingkungan PDAM Bengkulu dengan cara transfer. Masih dari sumber yang dipercaya, malah ada untuk 2 PHL menyetor hingga Rp320 juta. Ini semua, hanya demi menjadi seorang PHL di lingkungan PDAM Kota Bengkulu.
Dugaan suap dan gratifikasi PDAM Kota Bengkulu tak ayal mengundang reaksi banyak kalangan.
Upaya penyidikan yang sedang di dalami Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini, diharapkan dapat mengungkap dugaan suap dan gratifikasi sampai tuntas.
Sekretaris Jenderal Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Heri Ifzan, SE melihat penyidik dapat segera menetapkan status tersangka dalam perkara ini.
Apalagi menurutnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah mengantongi cukup alat bukti yang sudah menjurus ke penetapan tersangka.
Ia berharap pengusutan kasus praktik suap dan gratifikasi dalam penerimaan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini, segera ada penetapan tersangka.
“Kita yakin Polda Bengkulu bekerja profesional. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada penetapan tersangka. Sebab kasus ini sudah sangat jelas siapa oknum pemain dugaan suap dan gratifikasi itu, tangkap segera oknum itu.
Jangan sampai nanti oknum itu menghilangkan barang bukti,” tegas Heri Ifzan kepada media ini Kamis 18 Juni 2025.
Suap dan Gratifikasi PDAM Rugikan Daerah
Selain itu menurut Heri, sudah semestinya manajemen PDAM Kota Bengkulu harus di lakukan evaluasi secara menyeluruh.
Adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi bisa terulang, jika perusahaan pelat merah tersebut di kelola secara tidak profesional.
“Apalagi PDAM itu sering di suntikkan modal oleh pemerintah, dan ini juga merupakan fenomena umum yang terjadi di semua kabupaten/kota.
Seharusnya PDAM itu lebih baik dan maju lagi dalam segi pelayanan pelanggan. Bukan malah ada oknum yang membuat cara kotor melakukan praktik suap dan gratifikasi untuk mencari keuntungan pribadi semata,” beber Heri.
Selain itu lanjut Heri, seperti PDAM seringkali menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja kota. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan tujuan pendirian perusahaan yang mengejar laba.
Sebagai perusahaan daerah, keuntungan PDAM mengelola air bersih seharusnya membantu pemerintah mencukupi kebutuhan rakyat. Serta, menambah pendapatan daerah yang di gunakan untuk belanja publik.
“Berkaca pada kasus PDAM kota, kita menyarankan Walikota melakukan perombakkan kinerja manajemen perusahaan menyeluruh. Untuk mengantisipasi kerugian yang berulang,” jelasnya.
Heri juga menyarankan langkah – langkah sederhana perombakan dan evaluasi rutin dapat menjadi kunci untuk memperbaiki kinerja dan keberlanjutan perusahaan daerah.
“Sehingga perusahaan daerah benar-benar menjadi aset yang bernilai bagi pembangunan daerah ke depannya lebih baik,” tukasnya.
Sejauh ini sejak di usut Februari 2025, penyidik telah menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam perekrutan PHL.
Kasus dugaan suap PHL PDAM Kota Bengkulu ini sendiri terkuak, setelah di temukannya lonjakan jumlah PHL yang di rekrut. Yakni, antara kurun waktu 2023 dan 2024.
Informasi di peroleh, setoran yang wajib di berikan kepada oknum bervariasi. Di perkirakan, putaran uang dari dugaan suap dan gratifikasi PHL PDAM Kota mencapai Rp4 miliar.
Di setor secara tunai lewat perantara, menariknya kurun waktu dugaan suap dan gratifikasi yang di lakukan berbarengan jelang hajatan besar Pilkada 2024.
Tak heran jika kemudian, polemik kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini akan terus menjadi bola panas.
Untuk diketahui, PDAM Kota Bengkulu saat ini memiliki pegawai sebanyak 359 orang. Terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL dan 104 lainnya berstatus honor atau kontrak.