News Update

Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu, Kasus Lahan Mega Mall, Bongkar Potensi Kerugian Miliaran!

Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Ngenelo.net, News Update, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menjadi sorotan publik setelah langkah tegas yang mereka lakukan dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pada Rabu sore, 14 Mei 2025, Kejati geledah Kantor Pemkot Bengkulu, tepatnya di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.

Penggeledahan ini di lakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Dr. David Puspa Duarsa, SH., MH, bersama tim pengawas dan penyidik.

Dalam proses ini, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang di duga berkaitan langsung dengan penyidikan perkara tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti elektronik dari beberapa ruangan,” ungkap Duarsa kepada media.

Kejati geledah Kantor Pemkot Bengkulu bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara yang di timbulkan dari pengelolaan lahan milik Pemkot Bengkulu, di mana saat ini berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) atau Mega Mall.

Tiga Lokasi Digeledah, Kejati Bengkulu Dalami Kasus Sejak 2004

Tidak hanya di Kantor Bagian Hukum, Kejati geledah Kantor Pemkot Bengkulu juga di lakukan di dua lokasi strategis lainnya.

Yakni di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan di dalam area bangunan Mega Mall itu sendiri.

Ketiga penggeledahan ini di lakukan secara bersamaan oleh tiga tim berbeda.

Dr. David Puspa Duarsa mengungkapkan tim menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan sistem kerja sama antara Pemkot dan pihak Mega Mall, yang di duga sudah berlangsung sejak tahun 2004.

Berdasarkan data yang di himpun, aset lahan Mega Mall awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot.

Namun seiring waktu, status lahan tersebut berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua bagian, yakni HGU untuk area pasar dan HGU untuk Mega Mall.

Yang lebih mencengangkan, lahan dengan status HGU itu kemudian di agunkan oleh pihak PTM untuk mendapatkan pinjaman di bank.

Saat pinjaman tak terbayar, pihak manajemen PTM diduga kembali mengagunkan lahan tersebut ke bank lain guna menutupi utang lama.

Pola ini berulang hingga akhirnya lahan tersebut terancam berpindah tangan kepada pihak ketiga yang menjadi kreditur akhir.

Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu, Bongkar Potensi Kerugian Miliaran

Kejati geledah Kantor Pemkot Bengkulu juga menyasar data tentang kontribusi keuangan PTM kepada Pemkot.

Ironisnya, sejak berdirinya Mega Mall, pihak pengelola tidak pernah memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas daerah.

Hal ini menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Asintel Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa seluruh data yang di peroleh dari penggeledahan tersebut akan di analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sejumlah saksi juga sudah di periksa, termasuk mantan Walikota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi. Ia di duga mengetahui dengan jelas sistem kerja sama lahan antara Pemkot dan PTM sejak awal.

“Penggeledahan ini bagian dari proses pencarian bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang sudah berlangsung cukup lama. Kita amankan semua dokumen yang di anggap penting untuk pembuktian,” katanya.

Jika benar lahan tersebut sudah di agunkan berkali-kali dan tidak memberikan kontribusi kepada negara, maka potensi kerugian negara sangat besar, bahkan di khawatirkan lahan bisa berpindah tangan secara permanen jika utang-utang yang menumpuk tak kunjung di lunasi oleh pihak PTM.

Proses Hukum Jalan Terus, Pemkot Diminta Transparan

Dengan di geledahnya Kantor Pemkot Bengkulu oleh Kejati ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan aset negara.

Meski proses hukum masih berjalan, masyarakat berharap agar Kejati Bengkulu dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.

Pemerintah Kota Bengkulu juga di minta kooperatif dalam proses penyidikan serta memberikan akses informasi yang di butuhkan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap aset daerah dan kerja sama dengan pihak swasta.

Dengan langkah cepat Kejati Bengkulu dan dukungan masyarakat, di harapkan kerugian negara bisa di minimalkan dan aset negara tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan aset publik harus di jaga dengan baik demi kepentingan bersama.