Konferensi pers Kejati Bengkulu, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B. foto:istKonferensi pers Kejati Bengkulu, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B. foto:ist

Bengkulu, 22 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 mengumumkan langkah signifikan dalam menangani dugaan kasus korupsi. Dalam konferensi pers, Kejati Bengkulu mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B.

Proyek ini berlokasi di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan di biayai menggunakan anggaran tahun 2020. Saat ini menetapkan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan kontraktor terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, menyampaikan bahwa tersangka R saat ini telah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Kasus dugaan korupsi Jembatan Air Taba Terunjam B ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

“Perkara ini masih terus kita kembangkan. Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” ujar Suwarsono saat konferensi pers di Kejati Bengkulu yang di pimpin Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal dan di damping para Asisten dan Koordinator, Senin 22 Juli 2024.

Proses penyidikan dan pengembangan kasus Jembatan Air Taba Terunjam ini akan di lanjutkan oleh Kejati Bengkulu. Langkah penahanan tersangka R di anggap sebagai upaya awal untuk memastikan keadilan dalam proses hukum ini.

Sebelumnya, kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang telah memeriksa belasan saksi. Di antaranya peserta lelang, penawar proyek, dan saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Semua ini tidak lain untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak di biarkan menggerogoti kepentingan publik.

Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 menjadi momentum penting bagi Kejati Bengkulu untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi dan menjaga keadilan bagi masyarakat.

Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek penegakan hukum di wilayah Bengkulu.