Rencana Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Mendapat Penolakan Keras.Rencana Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Mendapat Penolakan Keras. Foto: Ilustrasi - Ngenelo.net

Ngenelo.net, News Update, – Rencana aktivitas pertambangan emas di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, terus berlanjut meskipun mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) yang baru-baru ini melakukan investigasi dan kajian terhadap rencana tersebut.

Hasilnya, di temukan beberapa kejanggalan yang memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Direktur Eksekutif LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut terkait dengan pengajuan review Perda RT/RW Provinsi Bengkulu dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu.

Hal ini mencakup rencana aktivitas pertambangan emas di Bukit Sanggul yang di duga akan membawa dampak besar bagi masyarakat, terutama dalam hal bencana alam.

“Kami sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mengingat akan banyak dampak negatif dari masyarakat Bengkulu, terutama berdampak bencana besar yang akan terjadi,” beber Anugerah kepada Ngenelo.net.

Kontroversi Perubahan Fungsi Hutan Lindung

Anugerah Wahyu juga menyoroti kontroversi terkait perubahan status Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare.

Perubahan ini, menurutnya, tidak memiliki dampak yang jelas bagi masyarakat sekitar, melainkan hanya demi meningkatkan iklim investasi yang mencakup dua izin usaha pertambangan (IUP) emas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perubahan fungsi hutan ini menuai kritik dari masyarakat sipil.

Masyarakat  merasa bahwa keputusan tersebut lebih berpihak pada kepentingan investor daripada kesejahteraan warga sekitar.

Ini semakin memperburuk situasi yang telah kontroversial sejak awal.

Potensi Dampak Lingkungan Rencana Pertambangan Emas dan Legalitas Perusahaan

Menurut Anugerah, rencana pertambangan emas di Bukit Sanggul sangat berisiko terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

Tidak hanya itu, kedua perusahaan yang terlibat, yaitu PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU), di duga belum memiliki izin yang lengkap, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Dari data yang di dapat, PT ESDM di ketahui memiliki IUP Operasi Produksi yang berakhir pada Maret 2023.

Sementara PT PPU tidak terdaftar dalam database MODI Kementerian ESDM, dan izinnya telah di cabut.

Ini menambah keraguan tentang legalitas kegiatan pertambangan yang akan di lakukan.

Rencana Pertambangan Emas akan di Laporkan Presiden dan KPK

Menghadapi ketidakpastian ini, LEKAD berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Itu apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak Gubernur Bengkulu.

Mereka menduga adanya unsur gratifikasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan proyek ini, yang bisa berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Pentingnya Tindakan Tegas untuk Masa Depan Seluma

Kegiatan pertambangan di Seluma menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, sangat penting agar pihak berwenang, termasuk Gubernur Bengkulu, lebih berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait rencana pertambangan emas ini.

Penilaian yang lebih mendalam perlu di lakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ini untuk memastikan bahwa keputusan yang di ambil tidak hanya menguntungkan segelintir orang.

Tetapi juga melindungi keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungan sekitar.

NETWORK: Daftar Website

NetworK