Ngnelo.net, Keuangan, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha Indonesia.
Ini sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang di berlakukan oleh Amerika Serikat (AS).
Langkah ini di ambil untuk meringankan beban ekonomi yang di tanggung oleh para pelaku usaha Indonesia, seiring dengan kebijakan tarif impor yang di putuskan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Empat Langkah Strategis Keringanan Pajak
Sebagai respons terhadap kebijakan tarif AS yang menaikkan tarif impor produk Indonesia menjadi 32 persen, Sri Mulyani mengungkapkan empat langkah strategis untuk memangkas beban pajak dan tarif.
Salah satunya adalah melalui keringanan pajak yang menyasar aspek administrasi perpajakan dan bea cukai.
1. Penyederhanaan Administrasi Perpajakan dan Bea Cukai
Langkah pertama adalah penyederhanaan administrasi perpajakan dan bea cukai yang akan memangkas beban pajak hingga 2 persen.
Hal ini dapat mengurangi beban pengusaha yang sebelumnya terpapar tarif tinggi dari AS.
Dengan perubahan administrasi ini, beban tarif bisa turun menjadi 30 persen.
2. Pemangkasan Tarif Pajak Penghasilan Impor
Langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen.
Kebijakan ini di harapkan dapat menurunkan beban pengusaha hingga 2 persen lagi. Sehingga tarif yang di kenakan pada produk impor bisa turun menjadi sekitar 28 persen.
3. Penurunan Tarif Bea Masuk Produk Impor dari AS
Langkah ketiga adalah penyesuaian tarif bea masuk produk impor asal AS yang masuk kategori Most Favored Nation (MFN).
Tarif yang semula berada di kisaran 5 persen hingga 10 persen akan di turunkan menjadi 0 persen hingga 5 persen, yang berarti pengurangan tarif tambahan sebesar 5 persen.
4. Penyesuaian Tarif Bea Keluar untuk CPO
Langkah terakhir adalah penyesuaian tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO), yang di harapkan bisa menurunkan beban pengusaha hingga 5 persen.
Secara keseluruhan, kebijakan ini akan mengurangi beban tarif akibat kebijakan tarif AS menjadi 18 persen. Ini jauh lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Keringanan Pajak dan Reformasi Perpajakan
Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya percepatan proses trade remedies, seperti bea masuk antidumping (BMAD), yang akan di selesaikan dalam waktu 15 hari dengan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.
Reformasi administrasi ini di harapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan, keberatan, dan validasi yang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan,” kata Sri Mulyani di kutip dari laman antara.
Strategi Jangka Panjang untuk Reformasi Pajak
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa reformasi perpajakan yang di lakukan tidak hanya bertujuan untuk efisiensi birokrasi. Tetapi juga untuk menghadapi tekanan eksternal yang semakin berat.
Reformasi ini sejalan dengan penekanan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya deregulasi dan reformasi yang lebih ambisius.
“Kami akan terus melakukan reformasi, terutama di bidang pajak dan bea cukai, supaya ini betul-betul mengurangi beban pengusaha,” tuturnya.