Ngenelo.net, News Update, – Gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan signifikan mulai Januari 2025.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 resmi menetapkan peraturan baru yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Sementara, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.
Serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di tingkat desa.
Besaran Gaji Kepala Desa 2025
Sementara, di akses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Senin April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, pasal 81 ayat (2) huruf a menetapkan bahwa gaji kepala desa minimal, ini setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, sekretaris desa mendapatkan gaji minimal Rp2.224.420, dan perangkat desa lainnya Rp2.022.200.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2014.
Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
Rincian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan.
Sementara, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Jabatan
- Kepala Desa: Rp500.000
- Sekretaris Desa: Rp450.000
- Perangkat Desa: Rp400.000
2. Tunjangan Kinerja
- Kepala Desa: Rp300.000
- Sekretaris Desa: Rp250.000
- Perangkat Desa: Rp200.000
3. Tunjangan Kesejahteraan
- Kepala Desa: Rp200.000
- Sekretaris Desa: Rp150.000
- Perangkat Desa: Rp100.000
4. Tunjangan Lainnya
- Kepala Desa: Rp100.000
- Sekretaris Desa: Rp75.000
- Perangkat Desa: Rp50.000
Dengan adanya tunjangan ini, di harapkan kesejahteraan para aparatur desa dapat meningkat dan pelayanan kepada masyarakat desa menjadi lebih optimal.
Anggaran dan Pengalokasian Dana untk Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Menurut Pasal 81 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya akan di alokasikan melalui APBDesa dengan alokasi dana desa (ADD).
Selain itu, pengalokasian dana ini di lakukan secara proporsional, di mana maksimal 30 persen dari total APBDesa di gunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.
Sedangkan, 70 persen sisanya akan di gunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Jaminan Sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain gaji dan tunjangan, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara, dengan berbagai peningkatan ini, pemerintah berharap kepala desa dan perangkat desa dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik.
Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.