NGENELO.NET, JAKARTA, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
SE ini berisi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas kedinasan menjelang libur nasional dan cuti bersama.
SE ini bertujuan untuk memfasilitasi penerapan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) yang meliputi WFH (Work From Home), WFA (Work From Anywhere), dan WFO (Work From Office).
Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kelancaran pelayanan publik pada masa libur Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aturan WFH, WFA, WFO ASN Dalam Surat Edaran Menteri PANRB
Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 ini di terbitkan dengan tujuan untuk menjaga kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Serta mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur nasional.
Dalam edaran tersebut, Rini menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah di beri kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Dengan opsi WFH, WFO, atau WFA, tergantung pada kondisi masing-masing instansi.
Rini menyatakan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat yang bisa mengganggu jalannya pelayanan publik.
Pimpinan instansi pemerintah di minta untuk mempertimbangkan fleksibilitas dalam pengaturan tempat kerja ASN.
Namun, untuk tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Penyesuaian Jadwal Kerja Sebelum Libur Nasional
Dalam Surat Edaran ini, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lakukan empat hari sebelum libur nasional. Yakni, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Pimpinan instansi pemerintah akan membagi pegawai ASN yang bekerja di kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja dari lokasi lain (WFA). Namun dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi serta jumlah pegawai.
Menteri PANRB juga menekankan bahwa walaupun penerapan WFH, WFA, atau WFO dapat di lakukan, hal tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pimpinan instansi harus memastikan agar pelayanan publik, terutama layanan esensial, tetap berjalan dengan lancar dan dapat di akses oleh masyarakat tanpa kendala.
Pentingnya Pelayanan Publik yang Tetap Berjalan Lancar
Rini juga mengingatkan para pimpinan instansi untuk memastikan pelayanan publik yang vital tetap dapat di akses oleh masyarakat selama periode penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
Ini termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan. Serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri PANRB juga mengatur agar pimpinan instansi pemerintah memantau dan mengawasi pemenuhan kinerja ASN selama periode penyesuaian ini.
Hal ini di maksudkan untuk memastikan bahwa meskipun terdapat perubahan pada lokasi kerja dan waktu kerja ASN, pelayanan tetap di lakukan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Pemantauan dan Pengawasan Kinerja ASN
Sementara, selama periode penyesuaian, pimpinan instansi juga di minta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Selain itu, instansi-instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif juga di minta untuk mengatur jam layanan.
Intinya, agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Rini juga menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan selama periode penyesuaian ini.
Pimpinan instansi pemerintah di harapkan untuk membuka akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan kanal aduan lainnya agar masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi atau mendapatkan informasi terkait layanan publik.
Kebijakan Fleksibel untuk ASN: Menuju Pelayanan yang Lebih Baik
Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 ini di harapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pelayanan publik di Indonesia.
Tentunya, dengan memanfaatkan teknologi dan pengaturan jadwal kerja yang lebih adaptif.
Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan mendukung kesejahteraan ASN.
Namun, tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.