NGENELO.NET, – Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode, ditahan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, melalui tim penyidik, telah menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka, bersama empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka tersebut adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas, AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, ES, Direktur PT DAM, dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo.
Modus Korupsi: Penerbitan Izin Ilegal dan Penguasaan Lahan Negara
Kasus ini berawal dari penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang di lakukan secara ilegal.
Para tersangka bersama Ridwan Mukti, di duga kuat menguasai lebih dari 5.974 hektar lahan negara yang seharusnya di gunakan untuk tujuan lain, namun di gunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM.
Lahan yang di kuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang di kelola tanpa hak.
Modus korupsi ini di lakukan dengan menerbitkan izin dan menguasai lahan negara secara melawan hukum.
Dalam rilis yang di gelar pada Selasa, 4 Maret 2025, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk uang sebesar Rp61.350.717.500 dari PT DAM yang di serahkan secara sukarela kepada penyidik.
Selain itu, penyidik juga menyita lahan sawit seluas sekitar 5.974 hektar yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Penahanan Tersangka dan Penyidikan Berlanjut
Kelima tersangka, termasuk Ridwan Mukti, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang.
Meskipun demikian, satu tersangka lainnya belum di tahan karena tidak hadir saat panggilan resmi dari tim penyidik.
Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika di perlukan.
Ridwan Mukti dan para tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga di sangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kejati Sumsel memastikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah di tetapkan. Kejati akan terus mencari bukti serta saksi untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
Kasus Ini Menjadi Pelajaran Berharga untuk Pemberantasan Korupsi di Sektor Perkebunan
Kasus yang melibatkan Ridwan Mukti ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merusak sektor sumber daya alam dan perkebunan. Yang mana sektor ini seharusnya di kelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah di harapkan dapat lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku korupsi. Terlebih, dalam kasus ini melibatkan sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan sumber daya alam.