Kelas BPJS Kesehatan BerubahKelas BPJS Kesehatan Berubah, untuk rawat inap tidak ada lagi Kelas 1, 2, dan 3 bakal di ganti KRIS. Foto Ngenelo.net

NGENEO.NET, – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa mulai Juni 2025, skema Kelas BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku dengan pembagian kelas 1, 2, dan 3 akan di gantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standard (KRIS).

Dilansir dari laman CNBC, Budi menjelaskan KRIS merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status ekonomi.

“Juni ini, kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” kata Budi Rabu, 19 Februari 2025.

Implementasi KRIS bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih merata dan sesuai dengan standar minimal yang di tetapkan pemerintah.’

“KRIS bukan hanya soal kelas rawat inap, tetapi lebih pada standar minimal layanan yang wajib di penuhi oleh rumah sakit,” tambah Budi.

Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam layanan kesehatan. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan peserta dalam membayar iuran BPJS Kesehatan yang berbeda-beda.

Dari 3.228 rumah sakit di Indonesia, hanya 115 rumah sakit yang tidak akan masuk dalam daftar implementasi KRIS.

Meskipun demikian, Menkes menegaskan bahwa penerapan standar KRIS ini bukan berarti adanya keseragaman dalam kelas layanan. Melainkan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan bagi pasien.

Adapun 12 standar layanan KRIS yang harus di penuhi rumah sakit. Antara lain mencakup aspek ventilasi, pencahayaan, suhu ruangan, hingga fasilitas kamar mandi dalam ruang rawat inap.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur lebih rinci mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, dengan 12 persyaratan yang wajib di penuhi.

Salah satu poin penting adalah keberadaan kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap, yang di anggap penting untuk kenyamanan pasien yang sedang sakit.

“Kami ingin setiap pasien mendapatkan hak dasar mereka, termasuk fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat inap,” jelas Budi.

12 Persyaratan Pelayanan Rawat Inap KRIS

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1. Adapun 12 persyaratan fasilitas KRIS ini yaitu:

  1. Komponen bangunan yang di gunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel di benamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Adapun mengenai skema pembayaran, Menkes juga menegaskan bahwa KRIS akan menghilangkan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Dalam skema baru ini, ada batasan plafon layanan yang lebih jelas berdasarkan iuran BPJS Kesehatan. Orang kaya yang membayar lebih, namun tetap mendapatkan layanan setara dengan peserta lainnya dalam sistem gotong royong.

Sementara, bagi peserta dengan kemampuan finansial lebih, mereka dapat menggunakan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap VIP.

“Konsep KRIS ini untuk memastikan bahwa yang kaya membayar lebih untuk menanggung yang miskin, bukan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan membayar lebih,” tambah Budi.

Dalam hal ini, asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan akan bekerja sama untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih baik, dengan mekanisme pembayaran yang sederhana dan efisien.

Kelas BPJS Kesehatan yang Baru: Apa Arti KRIS bagi Peserta?

Penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan KRIS di harapkan dapat meningkatkan keadilan dan kesetaraan dalam layanan kesehatan.

Menurut Budi, skema ini akan mengurangi diskriminasi antara peserta dengan status ekonomi berbeda.

“Kami ingin agar semua peserta BPJS Kesehatan, apapun kelas sosialnya, dapat merasakan layanan rawat inap yang setara dan memadai,” tegasnya.

Rumah Sakit Siap Mengimplementasikan KRIS di Seluruh Indonesia

Untuk mendukung implementasi KRIS, pemerintah berencana mengawasi rumah sakit secara ketat. Selain itu juga akan memberikan dukungan agar fasilitas di rumah sakit memenuhi standar yang di tetapkan.

Budi berharap dengan adanya KRIS, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan yang setara, tetapi juga merasa lebih nyaman dan aman selama masa perawatan.

Dengan adanya penerapan KRIS, peserta BPJS Kesehatan di harapkan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, adil, dan merata tanpa terkendala oleh kelas layanan yang terbagi.

NETWORK: Daftar Website

NetworK