Larangan Pengecer LPG 3 Kg Tanpa NIB, Masyarakat dan Pemilik Warung Mengeluh!

NGENELO.NET, – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 Kg).

Kebijakan ini mengharuskan LPG 3 Kg hanya dapat dijual oleh pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi dan memastikan subsidi LPG sampai ke masyarakat yang berhak, sejumlah keluhan mulai muncul dari masyarakat dan pengusaha kecil.

Larangan pengecer LPG 3 Kg ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Terutama mereka yang selama ini bergantung pada usaha pengecer untuk memperoleh gas elpiji.

Banyak pengecer kecil yang merasa terbebani dan terancam kehilangan pendapatan akibat kebijakan ini.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menyulitkan konsumen, karena distribusi LPG 3 Kg yang semula mudah di jangkau di warung-warung pengecer, kini menjadi terbatas pada pangkalan-pangkalan resmi yang mungkin tidak berada dekat dengan pemukiman.

Keluhan Masyarakat tentang Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Masyarakat mengeluhkan larangan pengecer LPG 3 Kg ini karena mereka merasa terbebani dengan terbatasnya akses untuk membeli LPG 3 Kg di tempat-tempat yang lebih mudah di jangkau.

“Biasanya kami bisa beli LPG 3 Kg di warung dekat rumah. Tapi kalau harus ke pangkalan yang jauh dari rumah saya. Ini jelas menyulitkan kami, apalagi harga transportasi juga naik,” ujar Susi, seorang ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa mengganggu kegiatan rumah tangga sehari-hari, terutama bagi keluarga yang bergantung pada LPG untuk memasak.

Selain itu, banyak pengusaha kecil yang merasa di abaikan.

Sebelumnya, banyak pengecer yang menjual LPG 3 Kg dengan harga yang relatif stabil dan mudah di jangkau konsumen.

“Kami sudah lama berjualan LPG 3 Kg, tapi kini kami tidak tahu harus berbuat apa. Jika kami tidak mendaftar NIB, maka warung kami bisa kehilangan sebagian pemasukan,” ujar Azni, seorang pengecer LPG di Kota Bengkulu.

Azni mengungkapkan bahwa dia dan para pengecer lainnya merasa tidak di beri kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Pengamat Ekonomi: Kebijakan Ini Bisa Mematikan Pengusaha Kecil

Sementara menurut Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa kebijakan larangan pengecer LPG 3 Kg ini merupakan sebuah blunder dari pemerintah.

Menurut Fahmy, kebijakan ini berpotensi mematikan usaha pengusaha kecil yang telah lama mengandalkan penjualan LPG 3 Kg untuk mencari nafkah.

“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg akan mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran, dan terperosok menjadi rakyat miskin,” kata Fahmy di kutip dari laman detik pada Minggu, 2 Februari 2025.

Lebih lanjut, Fahmy mengkritik kebijakan ini karena di anggap tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang selalu menekankan pentingnya keberpihakan kepada rakyat kecil.

Ia menilai bahwa kebijakan ini malah justru akan menyulitkan masyarakat yang selama ini mengandalkan pengecer sebagai saluran untuk memperoleh LPG dengan harga yang wajar dan mudah di akses.

Pangkalan dan NIB: Solusi atau Beban Baru?

Seiring di berlakukannya kebijakan ini, pengecer yang ingin terus berjualan LPG 3 Kg harus melakukan perubahan status usaha mereka menjadi pangkalan resmi yang terdaftar dengan NIB.

Proses ini membutuhkan waktu dan dan seharusnya sosialisasi terlebih dahulu. Karena bagi sebagian pengecer kecil bisa menjadi hambatan besar.

Sementara, pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk mengurus perubahan ini.

Namun, perubahan status ini tidak hanya menyulitkan pengecer, tetapi juga bisa memperburuk keadaan ekonomi mereka.

Banyak pengecer yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menjalani proses administratif tersebut, apalagi mengurus segala perizinan yang terkait.

“Saya tidak tahu bagaimana bisa mendapatkan NIB. Biaya dan prosesnya bagaimana. Jika warung saya tidak bisa jual LPG 3 Kg, saya bisa kehilangan Sebagian penghasilan dari warung,” ungkap Azni, salah seorang pemilik warung di kota Bengkulu.

Pentingnya Perubahan yang Memperhatikan Kesejahteraan Pengusaha Kecil

Meskipun pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini untuk menata distribusi LPG agar lebih tepat sasaran. Namun banyak kalangan yang berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap pengusaha kecil dan masyarakat.

Beberapa pengamat bahkan menyarankan agar pemerintah memberikan solusi yang lebih fleksibel.

Khususnya untuk pengecer yang ingin terus menjalankan usaha mereka. Seperti memberikan bantuan atau pelatihan untuk mengurus perizinan.

Dalam jangka panjang, meskipun kebijakan ini bertujuan baik untuk merapikan distribusi, pemerintah perlu memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Jika tidak, banyak pengusaha kecil yang terpaksa gulung tikar dan kembali ke keadaan ekonomi yang lebih sulit.

Dampak dan Solusi bagi Pengecer LPG 3 Kg

Penerapan larangan pengecer LPG 3 Kg memang bertujuan untuk menata distribusi gas bersubsidi yang sering di salahgunakan.

Namun, kebijakan ini juga membawa dampak buruk bagi pengusaha kecil yang selama ini bergantung pada usaha pengecer LPG.

Masyarakat pun mengeluhkan akses yang terbatas dan potensi kenaikan biaya transportasi untuk mendapatkan LPG.

Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih bijak dan menyeluruh. Agar kebijakan ini tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini berkontribusi dalam distribusi LPG.

Adanya pelatihan atau bantuan untuk pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi bisa menjadi langkah positif untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.