NGENELO.NET, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dalam rangka efisiensi anggaran negara, anggaran 16 pos belanja dipangkas, ini untuk kementerian dan Lembaga.
Keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang di keluarkan pada 22 Januari 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan pengeluaran negara, dengan fokus pada anggaran yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemangkasan anggaran ini di ambil sebagai langkah strategis untuk menghindari pemborosan di pos-pos belanja yang tidak esensial, seperti kegiatan seremonial dan acara yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Kami ingin memastikan anggaran tahun ini lebih fokus pada belanja yang manfaatnya di rasakan langsung oleh masyarakat, bukan untuk kegiatan yang sifatnya sekadar seremonial,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 Januari 2025.
Daftar 16 Pos Belanja Dipangkas
Berikut adalah daftar lengkap pos-pos anggaran yang akan mengalami pemangkasan, beserta persentase pemangkasan untuk masing-masing pos sesuai dengan Surat Nomor S-37/MK.02/2025:
- Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
- Kegiatan Seremonial: 56,9%
- Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45%
- Kajian dan Analisis: 51,5%
- Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): 29%
- Honor untuk Kegiatan Jasa Profesi: 40%
- Percetakan dan Souvenir: 75,9%
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3%
- Lisensi Aplikasi: 21,6%
- Jasa Konsultan: 45,7%
- Bantuan Pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
- Perjalanan Dinas: 53,9%
- Peralatan dan Mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja Lainnya: 59,1%
Pemangkasan ini di lakukan dengan tujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak produktif.
Selain itu, juga untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Target Penghematan Rp 306,6 Triliun
Sementara, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,6 triliun.
Rinciannya, Rp 256,1 triliun akan di alokasikan untuk pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga, sementara Rp 50,5 triliun sisanya akan dipangkas dari transfer ke daerah (TKD).
Sri Mulyani menyebutkan bahwa kementerian dan lembaga di wajibkan untuk segera menyusun rencana identifikasi pengeluaran yang sesuai dengan besaran pemangkasan yang telah ditetapkan.
Proses revisi anggaran ini di harapkan selesai paling lambat 14 Februari 2025.
“Kami akan membahas hasil identifikasi pengeluaran ini terlebih dahulu dengan mitra komisi di DPR sebelum mendapatkan persetujuan untuk pemangkasan lebih lanjut,” lanjut Sri Mulyani.
Efisiensi untuk Kegiatan yang Lebih Produktif
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini akan mengarah pada kegiatan yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Belanja akan di arahkan pada sektor-sektor yang benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi rakyat,” ujar Sri Mulyani.
Langkah pemangkasan ini juga di harapkan dapat mendorong reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih efisien.
Serta memastikan anggaran negara di gunakan secara maksimal untuk kegiatan yang mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Dengan 16 pos belanja kementerian dan lembaga dipangkas, pemerintah berharap dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Sekaligus mendorong tercapainya target-target pembangunan yang lebih realistis dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.