NGENELO.NET, Untuk para calon Pendamping Desa 2025 yang telah di nyatakan lolos seleksi, ada sejumlah informasi penting yang harus di ketahui mengenai kontrak kerja yang akan mereka jalani.
Sebagai bagian dari program pengembangan desa, kontrak kerja Pendamping Desa berlaku untuk satu tahun anggaran. Yakni, di mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.
Kontrak ini berpotensi di perpanjang setiap tahun, tetapi ada beberapa ketentuan yang bisa mempengaruhi kelanjutan kontrak tersebut.
Bagi Pendamping Desa 2025, penting untuk memahami secara jelas isi kontrak kerja, termasuk ketentuan yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kontrak kerja Pendamping Desa di atur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping lokal desa (TPP).
Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan kontrak kerja pendamping desa di putus, sesuai dengan Pasal 8 yang mengatur tentang Pemutusan Perjanjian Kerja.
Pemutusan Kontrak Kerja Pendamping Desa 2025
Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja bagi Pendamping Desa 2025:
Pihak Kedua Meninggal Dunia
Apabila Pendamping Desa 2025 meninggal dunia, kontrak kerja otomatis berakhir.
Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja
Pendamping Desa dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak Pertama (PPK). Namun, minimal satu bulan sebelumnya, serta menyelesaikan tugas yang ada.
Sakit yang Menghalangi Tugas
Jika Pendamping Desa menderita sakit yang menghalangi pelaksanaan tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, kontrak dapat di putus.
Tidak Hadir Tanpa Keterangan
Absensi tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari dalam setahun juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak.
Tidak Memenuhi Standar Kinerja
Pendamping Desa yang tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang ditetapkan oleh PPK akan berisiko terhadap pemutusan hubungan kerja.
Teguran Tertulis
Jika Pendamping Desa menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali dari Pihak Pertama, hal ini bisa menjadi dasar pemutusan kontrak.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku bagi Pendamping Desa juga menjadi alasan pemutusan kontrak.
Tindak Pidana Hukum
Jika Pendamping Desa terbukti bersalah secara hukum dan mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, kontrak kerja dapat di putus.
Terlibat dalam Politik Praktis
Pendamping Desa yang terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa, akan di hadapkan pada pemutusan kontrak.
Bekerja Rangkap dan Menerima Penghasilan Tetap
Jika Pendamping Desa bekerja rangkap dan menerima penghasilan tetap yang sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD, kontraknya dapat di putus.
Kebijakan Pemerintah atau Perundang-Undangan
Pemutusan kontrak juga bisa terjadi jika ada kebijakan pemerintah atau perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kontrak kerja Pendamping Desa.
Jaga Kualitas Kerja dan Kepatuhan pada Ketentuan
Penting bagi setiap Pendamping Desa 2025 untuk memahami semua ketentuan dalam kontrak kerja yang berlaku.
Selain itu, mereka harus senantiasa menjaga kualitas kerja, disiplin, dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak bisa di hindari dengan memenuhi semua persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang telah di sepakati bersama.
Bagi Pendamping Desa 2025 yang ingin menjalani tugas mereka dengan lancar, sangat penting untuk mematuhi semua ketentuan yang ada dalam kontrak kerja. Selain itu juga menjaga standar kinerja yang telah di tetapkan.
Dengan memahami ketentuan pemutusan hubungan kerja, Pendamping Desa dapat meminimalisir risiko terjadinya pemutusan kontrak dan memastikan tugas mereka dalam membangun desa dapat terlaksana dengan baik.