NGENELO.NET, – Penghapusan kredit macet UMKM kini mulai terwujud. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban utang yang selama ini membebani pelaku UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi sektor ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Januari 2025, mengungkapkan bahwa tahap pertama dari penghapusan utang telah di laksanakan.
“Saat ini implementasi dari PP ini dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM sudah berjalan dan sejumlah kredit telah di hapus,” ujar Mahendra.
Meskipun demikian, Mahendra menyatakan bahwa angka pasti dari jumlah kredit yang di hapuskan belum dapat di publikasikan karena proses assessment oleh bank-bank yang terlibat masih berlangsung.
Kebijakan penghapusan utang ini khusus di tujukan untuk UMKM yang menjadi nasabah bank BUMN.
Dengan tujuan membantu sektor UMKM yang banyak mengalami kesulitan finansial pasca-pandemi dan krisis ekonomi.
Dalam fase awal, OJK telah menyelesaikan penghapusan kredit untuk sejumlah nasabah UMKM, namun proses ini akan terus berlanjut secara bertahap.
Menteri UMKM Ungkap Detail Utang yang Dihapus
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga memberikan update terkait kebijakan ini.
Dalam acara peluncuran logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada 15 Januari 2025, Maman menyebutkan bahwa sekitar Rp 2,5 triliun utang dari 67 ribu UMKM sudah mulai terdaftar untuk dihapus oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jumlah utang ini mencakup berbagai jenis pinjaman, dengan sebagian besar di bawah Rp 50 juta per UMKM.
“Utang yang dihapuskan ini rata-rata berkisar di angka Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per UMKM,” kata Maman.
Ia menambahkan bahwa proses penghapusan ini sudah di mulai secara administrasi, meskipun ada beberapa tahap yang harus di lalui, termasuk verifikasi data oleh pihak bank.
Maman berharap penghapusan kredit macet ini akan memberi kesempatan bagi UMKM untuk bangkit kembali, tanpa di bebani oleh utang yang tidak terbayar.
Dengan penghapusan kredit ini, para pelaku UMKM yang sebelumnya terjerat utang macet kini bisa melanjutkan usaha mereka.
Dengan harapan dapat membuka lapangan pekerjaan, dan berkontribusi kembali terhadap perekonomian negara.
Pemerintah menilai, langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat sektor UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.
Dampak Positif Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM dan Ekonomi
Kebijakan penghapusan kredit macet atau utang bagi UMKM di harapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor ini.
Seperti yang di ketahui, UMKM merupakan sektor yang paling terdampak selama pandemi dan krisis ekonomi.
Banyak pelaku UMKM yang harus berjuang keras untuk tetap bertahan dengan utang yang menumpuk.
Penghapusan kredit macet ini di harapkan bisa memberikan angin segar bagi UMKM yang kini berupaya untuk kembali beroperasi secara normal.
Selain itu, penghapusan utang macet UMKM juga akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang bangkit dan berkembang, roda perekonomian dapat kembali bergerak lebih cepat.
Sebagian besar UMKM bergerak di sektor konsumsi dan industri kreatif yang berperan penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, kebijakan ini di anggap sebagai langkah yang sangat penting untuk mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, meski kebijakan ini sudah di mulai, masih ada tantangan yang harus di hadapi.
Penghapusan utang bukanlah solusi instan.
Pelaku UMKM juga perlu di dampingi dengan pembinaan lebih lanjut agar mereka dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. Dan tentunya terhindar dari utang macet di masa depan.
Pemerintah di harapkan akan terus memberikan perhatian terhadap pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM. Supaya nantinya mereka lebih tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi.