Hal yang Membatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu - Ngenelo.netHal yang Membatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu poin yang paling penting adalah kebijakan yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan permohonan pindah instansi akan di anggap mengundurkan diri.

Hal ini mempengaruhi banyak aspek terkait pengangkatan dan pengelolaan PPPK di instansi pemerintah.

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang di keluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memuat sejumlah aturan yang harus di patuhi oleh PPPK Paruh Waktu.

Di antaranya adalah ketentuan bahwa pengajuan mutasi atau perpindahan tugas dari satu instansi ke instansi lain. Ini akan mengakibatkan pengunduran diri otomatis yang bersangkutan.

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB tersebut, jika seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka ia akan di anggap mengundurkan diri dari posisi yang telah di sepakati.

Hal ini dapat di lihat dalam salah satu pasal dalam Kepmenpan-RB yang berbunyi:

“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan di nyatakan mengundurkan diri.”

Sebab itu, sebaiknya mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan mengenai perpindahan atau mutasi instansi.

Hal yang Membatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selain pengajuan pindah instansi, Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mencantumkan beberapa tindakan yang dapat membatalkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Pengunduran diri yang di sampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan.
  • Di anggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan batas waktu yang di tentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Dalam hal yang lebih tragis, adalah meninggal dunia.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, untuk menjaga efektivitas kerja pegawai pemerintah yang memiliki komitmen pada posisi yang telah di terima.

Hal ini juga bertujuan agar semua pihak yang terlibat dalam sistem pengadaan dapat memahami konsekuensi dari pengajuan mutasi atau perpindahan instansi.

Mengingat pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan,.

Sebab itu, pemerintah berharap agar setiap kebijakan yang di ambil dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.

PPPK Paruh Waktu memang menawarkan kesempatan bagi individu untuk bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.

Namun setiap keputusan yang di ambil oleh pegawai harus melalui pertimbangan yang matang. Terutama terkait dengan konsekuensi dari pengajuan mutasi antar instansi.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, di harapkan untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

Selain itu, tetap patuhi regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaksesuaian dalam proses administrasi kepegawaian.

NETWORK: Daftar Website

NetworK