Menteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini - Ngenelo.netMenteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan penataan tenaga honorer sebagai solusi pengganti PHK dan pengadaan pegawai ASN.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Kebijakan ini memperkenalkan konsep Jabatan PPPK Paruh Waktu, yang bertujuan untuk membantu penyelesaian masalah penataan pegawai non-ASN yang sedang berlangsung.

Seiring dengan penghapusan tenaga honorer yang di mulai pada 28 November 2023, pemerintah tidak hanya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tetapi juga menyediakan peluang bagi tenaga honorer yang masih berpotensi untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi PPPK untuk menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu.

Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel, kurang dari jam kerja penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Jabatan PPPK Paruh Waktu: Tuntutan Penataan Pegawai Non-ASN

Program ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata lebih dari 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan bahwa skema Jabatan PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tanpa harus mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja yang berisiko.

Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa pengusulan formasi belum sepenuhnya mencakup jumlah tenaga honorer yang ada.

Dari sekitar 1,7 juta tenaga honorer, formasi yang di usulkan baru mencapai sekitar 1 juta formasi. Artinya masih menyisakan sekitar 700.000 yang belum tercakup.

“Komitmennya pemerintah ingin menyelesaikan 1,7 juta tenaga honorer. Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta tapi sekitar 1.017.000,” katanya

Dengan adanya Jabatan PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK memiliki peluang untuk mengisi berbagai jabatan strategis yang di butuhkan di instansi pemerintah.

Kebijakan ini memastikan adanya kontinuitas pekerjaan sambil menunggu penetapan status lebih lanjut, seperti pengangkatan menjadi PPPK tetap.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Pada dasarnya, jabatan yang akan di isi oleh PPPK Paruh Waktu dapat mencakup berbagai posisi yang strategis di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, berikut adalah beberapa jabatan yang dapat di isi melalui skema pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jadi, skema ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Selain itu, dengan adanya evaluasi kinerja secara triwulanan dan tahunan, PPPK berpeluang untuk menjadi PPPK tetap. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, peluang untuk mendapatkan posisi yang lebih permanen tetap terbuka.

Proses Seleksi dan Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan di isi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Adapun proses seleksi akan di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mengusulkan kebutuhan tenaga kerja untuk mengisi jabatan yang kosong.

Sementara proses seleksi tersebut melibatkan beberapa kategori pelamar, termasuk:

  • Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir.

Seleksi PPPK Paruh Waktu akan di lakukan secara berurutan berdasarkan peringkat terbaik pelamar.

Jika masih terdapat formasi yang tidak terisi, maka pelamar lain dengan kualifikasi yang sama dari unit penempatan berbeda dapat mengisi posisi tersebut.

NETWORK: Daftar Website

NetworK