NGENELO.NET, – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur ketentuan libur sekolah selama bulan puasa Ramadan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan segera di terbitkan dan di tandatangani oleh tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Proses finalisasi surat edaran ini di harapkan selesai dalam minggu ini.
Bulan Puasa Libur Sekolah: Tiga Kementerian Bahas Ketentuan Libur Sekolah Selama Ramadan
Pratikno menjelaskan bahwa diskusi mengenai kebijakan libur sekolah saat bulan puasa telah melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri bersama-sama merumuskan ketentuan libur sekolah yang sesuai dengan berbagai kebutuhan masyarakat dan sekolah, baik sekolah negeri maupun madrasah serta pesantren.
“Surat edaran ini melibatkan Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, karena pengaturan libur sekolah ini mencakup berbagai wilayah yang berada di bawah kewenangan masing-masing kementerian,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Untuk Pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
sedangkan sekolah-sekolah keagamaan seperti madrasah dan pesantren dikelola oleh Kementerian Agama.
Oleh karena itu, keputusan libur sekolah selama bulan puasa akan di susun secara bersama oleh kedua kementerian tersebut.
Opsi Libur Sekolah Selama Ramadan: Apa Saja Pilihan yang Dipertimbangkan?
Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan tiga opsi terkait dengan kebijakan libur sekolah selama Ramadan.
Untuk opsi pertama, libur penuh selama sebulan penuh Ramadan, yang mana kegiatan sekolah akan di hentikan, dan siswa akan mengikuti kegiatan keagamaan yang dapat di adakan oleh masyarakat setempat.
Sementara untuk opsi kedua adalah “libur setengah” atau di kenal dengan istilah “paro-paro”, di mana siswa akan menikmati libur pada awal bulan Ramadan.
Misalnya tiga atau empat hari menjelang Ramadan, dan kembali bersekolah setelah beberapa hari.
Kemudian, mereka akan libur lagi menjelang Idul Fitri. Opsi ini memberi fleksibilitas bagi sekolah dan orang tua dalam menentukan jadwal yang sesuai.
Sedangkan opsi ketiga adalah tidak ada libur sama sekali, di mana kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa sepanjang bulan puasa.
Tentunya dengan penyesuaian jadwal yang mungkin di buat oleh masing-masing sekolah.
Opsi ini di harapkan bisa meminimalisir gangguan pada proses belajar mengajar.
Libur atau Tidak Libur, Peran Orang Tua Menjadi Kunci
Saat ini, surat edaran terkait libur sekolah saat bulan puasa sudah dalam tahap finalisasi.
Menko PMK Pratikno mengungkapkan bahwa keputusan resmi mengenai apakah sekolah akan libur atau tidak selama bulan puasa atau Ramadan akan di umumkan pada minggu ini.
“Kami sepakat bahwa libur atau tidaknya sekolah merupakan bagian dari proses pendidikan.
Jika sekolah libur, maka peran orang tua akan sangat penting untuk mendampingi anak-anak. Terutama dalam kegiatan keagamaan atau pengajaran yang relevan,” ujar Pratikno.
Selain itu, sekolah tetap memiliki fleksibilitas untuk menyelenggarakan kegiatan tambahan.
Seperti program pendidikan lain selama liburan, yang dapat di sepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua.
Bulan Puasa Libur Sekolah: Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Pemerintah berharap keputusan terkait libur sekolah saat bulan puasa ini bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa, orang tua, serta sekolah.
Surat edaran yang sedang di siapkan akan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia mengenai kebijakan libur selama Ramadan.
Oleh karena itu, masyarakat di minta untuk menunggu keputusan resmi yang akan di umumkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, para orang tua dan sekolah di harapkan siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
Termasuk pengaturan jadwal yang fleksibel dan pengorganisasian kegiatan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak selama bulan Ramadan.