Mantan Sekwan Kepahiang, Roland Yudistira,S. Hut saat Konferensi Pers - Ngenelo.netMantan Sekwan Kepahiang, Roland Yudistira,S. Hut saat Konferensi Pers - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, Roland Yudishtira, terus berkembang.

Nama-nama mantan pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 turut di sebut dalam rangkaian penyelidikan terkait Temuan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan mantan pejabat tersebut.

Dalam keterangannya, Roland Yudishtira mengungkapkan bahwa mantan pimpinan DPRD Kepahiang di duga memiliki peran dalam penyebab munculnya TGR yang mencapai total Rp11,4 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang.

Informasi ini telah di sampaikan Roland kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ia di periksa sebagai saksi dalam beberapa kesempatan.

Penyidikan Kejari dan Keterlibatan Mantan Pimpinan DPRD

Sementara, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, menjelaskan bahwa keterangan dari berbagai pihak, termasuk mantan Sekwan, akan menjadi bahan penting untuk mempercepat proses penyidikan.

“Pastinya semua akan kita pelajari dahulu,” ujar Nanda.

Mengenai kemungkinan pemanggilan mantan pimpinan DPRD dan mantan anggota DPRD Kepahiang, Nanda menegaskan bahwa hal tersebut masih terbuka.

Penyidik saat ini masih berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pencocokan ribuan dokumen yang telah di sita dari berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Sekwan.

“Ada beberapa item dalam ribuan lembar dokumen yang di peroleh saat penggeledahan. Ini membutuhkan waktu untuk di periksa secara detail,” tambahnya.

Penuntasan penyidikan terkait TGR di Setwan Kepahiang ini menjadi prioritas bagi Kejari Kepahiang.

Detail TGR di Setwan Kepahiang

Sementara, menurut Mantan Sekwan Kepahiang, Roland Yudishtira, dari total TGR Rp11,4 miliar, sekitar Rp3 miliar berasal dari lingkungan Setwan sendiri, dengan Rp1 miliar di antaranya telah di selesaikan secara periodik.

Sisanya, sekitar Rp8 miliar, merupakan tanggung jawab personal mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yang sebagian besar telah di selesaikan bertahap.

Selain itu, hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 menunjukkan sejumlah temuan di Setwan Kepahiang. Di antaranya adalah:

  • Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,4 miliar, dengan Rp928,01 juta yang belum ditindaklanjuti.
  • Kelebihan pembayaran akomodasi penginapan senilai Rp1,25 miliar, dengan sisa Rp923,77 juta yang belum ditindaklanjuti.
  • Belanja alat tulis kantor dan bahan cetak tidak semestinya mencapai Rp421,54 juta.
  • Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2,33 miliar.

SPj Fiktif dan Aliran Dana Bermasalah

Pemeriksaan mendalam oleh penyidik juga mengungkap adanya Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang menjadi salah satu pemicu temuan dalam LHP BPK RI.

Bendahara dan mantan bendahara Setwan telah memberikan pengakuan terkait manipulasi ini.

Informasi tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan.

Mantan Sekwan Kepahiang juga telah membeberkan aliran dana yang di duga menyebabkan kerugian negara.

Dugaan korupsi ini menyoroti kelemahan dalam pengelolaan anggaran di Setwan Kepahiang, yang berpotensi memperburuk citra institusi pemerintahan di mata publik.

Kejar Pengembalian Kerugian Negara

Upaya pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kejari Kepahiang menargetkan penyelesaian kasus ini dalam waktu dekat. Meskipun tantangan dalam pengumpulan bukti dan dokumen memerlukan waktu yang tidak singkat.

Kasus TGR di Setwan Kepahiang menjadi sorotan publik, karena keterlibatan nama-nama penting, seperti mantan Sekwan dan pimpinan DPRD Kepahiang.

Publik menanti langkah tegas penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

NETWORK: Daftar Website

NetworK