NGENELO.NET, – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali memberikan kabar gembira bagi siswa-siswa di Indonesia. Pada pencairan tahap ketiga tahun 2024, beredar kabar bahwa dana bansos PIP sebesar Rp1,8 juta telah cair melalui ATM BRI dan BNI untuk NISN tertentu. Bantuan ini di tujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa agar mereka dapat melanjutkan studi tanpa terbebani oleh biaya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek status penerima dan cara klaim dana bansos PIP Rp1,8 juta.
Tentang Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta
Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang di selenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa mengalami kesulitan biaya.
Bantuan yang di berikan oleh PIP di sesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Siswa reguler: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 per tahun.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Siswa reguler: Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000 per tahun.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Siswa reguler: Rp1.000.000 hingga Rp1,8 juta per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000 hingga Rp900.000 per tahun.
Program ini bertujuan memberikan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan finansial siswa di berbagai jenjang pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, di harapkan siswa dapat lebih fokus pada pendidikan mereka dan tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus di keluarkan untuk studi mereka.
Cara Cek dan Klaim Dana PIP
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima dana PIP, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah cara cek status penerima dan cara klaim dana PIP:
1. Cek Status Penerima
- Kunjungi Situs Resmi: Pertama-tama, kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK: Di situs tersebut, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang di sediakan.
- Verifikasi Captcha: Lakukan verifikasi captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik “Cari Penerima PIP”: Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat hasil pencarian status penerimaan dana PIP.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi terkait status bansos yang di terima.
2. Aktivasi Rekening
- Aktivasi Rekening di Bank Penyalur: Setelah mengetahui bahwa Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan rekening bank penerima sudah aktif.
- Aktivasi Rekening: Aktivasi dapat di lakukan di bank penyalur seperti BRI atau BNI. Bawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan identitas diri saat mengunjungi bank.
3. Cairkan Dana di ATM
- Dana Masuk ke Rekening: Setelah rekening aktif, dana bantuan PIP akan otomatis masuk ke rekening Anda.
- Cairkan di ATM: Dana dapat di cairkan melalui ATM BRI atau BNI menggunakan kartu ATM yang telah didaftarkan. Pastikan Anda menggunakan kartu ATM yang sesuai dengan rekening yang telah di aktivasi.
Syarat Penerima Dana PIP
Untuk dapat menerima bantuan dana PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang telah memiliki KIP secara otomatis akan masuk dalam daftar penerima PIP. KIP adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini.
2. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Prioritas di berikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data DTKS ini di gunakan untuk memastikan bahwa bantuan di berikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Siswa dengan Kondisi Khusus
Termasuk anak yatim/piatu, siswa yang terdampak bencana alam, memiliki kelainan fisik atau mental, atau berasal dari keluarga yang mengalami kondisi ekonomi sulit seperti kehilangan pekerjaan (PHK). Siswa dengan kondisi khusus ini mendapatkan perhatian lebih dalam program PIP.
4. Terdaftar di Sekolah Resmi
Siswa harus terdaftar di sekolah formal atau program pendidikan nonformal yang di akui oleh pemerintah. Pastikan status sekolah atau program pendidikan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Pencairan dana PIP 2024 di lakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Jadwal pencairan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan yang merata dan terorganisir. Berikut adalah jadwal lengkap pencairan PIP 2024:
Tahap 1 (April 2024)
Fokus pada siswa jenjang SD dan SMP. Pencairan tahap pertama ini ditujukan untuk siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Tahap 2 (Juli 2024)
Menargetkan siswa jenjang SMA/SMK yang memenuhi syarat. Pada tahap ini, bantuan difokuskan pada siswa di jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan.