Proses rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Topografi Angkatan Darat (Topdam) dalam pemasangan patok tabat.Proses rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Topografi Angkatan Darat (Topdam) dalam pemasangan patok tabat.

KEPAHIANG, NGENELO.NET, – Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah berhasil menyelesaikan penetapan tapal batas atau tabat untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Tahun 2024 ini, fokus utama adalah melakukan pemasangan tabat untuk memperjelas batas  wilayah tersebut. Pemasangan patok ini di lakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh kelurahan dan desa memiliki patok tapal batas yang jelas.

Pemasangan Patok Tabat di Tahun 2024

Menurut Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos, setelah penetapan tapal batas pada tahun lalu, langkah selanjutnya adalah pemasangan patok. Pemasangan patok tabat ini akan di mulai dengan tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan, dan Kelurahan Dusun Kepahiang, yang semuanya berada di Kecamatan Kepahiang.

“Rapat koordinasi dengan Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Sriwijaya telah di laksanakan. Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami akan memulai pemasangan patok tabat di tiga kelurahan ini,” ungkap Verry Susanto.

Pemasangan patok di lakukan untuk memastikan batas-batas administrasi yang telah di tetapkan tidak hanya secara teoritis tetapi juga secara nyata di lapangan.

Manfaat Pemasangan Patok Tabat untuk Administrasi Kewilayahan

Pemasangan patok tabat ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Tujuan utama dari pemasangan patok adalah untuk kelengkapan administrasi kewilayahan. Dengan adanya patok, batas desa dan kelurahan dapat di identifikasi dengan jelas, mengurangi kemungkinan terjadinya konflik batas wilayah di masa mendatang.

“Apabila administrasi tapal batas sudah jelas dan di dukung dengan pemasangan patok, kami berharap tidak akan ada lagi konflik batas desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang ke depan,” kata Verry.

Pemasangan patok ini bertujuan untuk memastikan semua batas wilayah sesuai dengan fakta di lapangan, dan memberikan kepastian hukum serta administrasi bagi setiap wilayah.

Persiapan Peta Fotogrametris untuk Pembangunan

Setelah pemasangan patok, pemerintah kelurahan dan desa di haruskan untuk memiliki peta fotogrametris. Peta ini berfungsi sebagai penunjang dalam pelaksanaan pembangunan dan administrasi kewilayahan. Spesifikasi teknis untuk peta fotogrametris telah di atur oleh Badan Informasi Geospasial melalui Perka No 3 Tahun 2016. Yang mengatur tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri.

Pembuatan peta kelurahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Permendagri. Dan akan membantu dalam perencanaan serta pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di tingkat kelurahan dan desa.(adv)

NETWORK: Daftar Website

NetworK