Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Inilah Daftar Nama Lengkap 180 Nama Jaksa yang Dimutasi dan Rotasi Oleh Jaksa Agung.
Sementara, rotasi dan mutasi ini telah di konfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Selain itu, rotasi dan mutasi tersebut di tuangkan dalam dua surat keputusan penting: Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 9 Agustus 2024. Keputusan ini mencakup total 180 jaksa yang dimutasi.
Rincian Mutasi dan Rotasi Jabatan Jaksa
Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024, sebanyak 25 jaksa dirotasi, sementara dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024, terdapat 155 jaksa yang dimutasi. Dengan demikian, total ada 180 jaksa yang mengalami perubahan posisi.
Sementara, Harli Siregar menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, yang meliputi “tour of duty” dan “tour of area”.
Langkah ini penting untuk menjaga dinamika organisasi dan menyesuaikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan.
“Ya, itu bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ujar Harli, Senin 12 Agustus 2024.
Seindah itu, surat keputusan tersebut juga memuat informasi tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara, surat ini di tandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-bin), Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Perubahan Jabatan Eselon II dan III
Untuk Eselon II, pergantian jabatan di tetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024, yang mencakup mutasi terhadap 25 pejabat Eselon II.