Peluang besar bagi para ASN Kemenag untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional.Peluang besar bagi para ASN Kemenag untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional.

Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penataan Pola Karier Jabatan Fungsional (JF) kini memasuki fase baru yang di tunggu-tunggu.

Sebanyak 64.066 formasi baru telah di setujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Tentunya, ini membuka peluang besar bagi para ASN Kemenag untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional.

Pengumuman ini di sampaikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta, pada Senin 12 Agustus 2024.

Sementara, penyerahan surat persetujuan formasi ini di lakukan oleh Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dan di terima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, serta para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I Kemenag.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyebut hari ini sebagai momen bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag.

“Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional yang selama ini kita tunggu, Alhamdulillah, telah kita terima dari Menteri PANRB. Ini adalah bukti nyata dari perhatian serius yang di berikan untuk pengembangan karier ASN di Kemenag,” ujarnya.

Jadi, penetapan ini mencakup 15 Jabatan Fungsional dari total 48 JF yang di kelola oleh Kemenag.

Sementara, dengan jumlah formasi yang signifikan ini, ASN yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan kenaikan jenjang atau penyesuaian Jabatan Fungsional mereka.

“Masih ada 33 Jabatan Fungsional lainnya yang akan kita ajukan untuk mendapatkan persetujuan kebutuhan dari Kementerian PANRB,” tambah M. Ali Ramdhani.

Peluang Emas untuk ASN Kemenag

Sementara, Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja berharap bahwa penetapan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja Kemenag.

“Kami berharap penetapan ini menjadi awal baru yang akan meningkatkan kinerja birokrasi di Kemenag. Jabatan Fungsional adalah tulang punggung pelaksanaan birokrasi di Kemenag, dan ini akan terus menjadi fokus utama kita ke depan,” ungkap Aba.

Bagi ASN di Kemenag, ini adalah peluang emas untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan jabatan.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menekankan pentingnya optimalisasi formasi ini.

“Kami harap formasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk kesejahteraan para JF,” jelasnya.

Untuk mendukung langkah ini, Wawan juga mengingatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional untuk segera menyusun kebutuhan formasi JF yang dikelola.

“Pengusulan penetapan formasi untuk tahun 2025 harus sudah disiapkan selambat-lambatnya akhir September 2024,” ujarnya.

Dengan persetujuan ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur birokrasi melalui peningkatan karier ASN, khususnya di bidang Jabatan Fungsional.

Bagi ASN Kemenag, ini bukan hanya kesempatan untuk naik jenjang, tetapi juga untuk mengambil peran lebih besar dalam menjalankan tugas-tugas birokrasi yang berdampak bagi masyarakat luas.

Daftar 15 Jabatan Fungsional

Adapun 15 JF yang telah di tetapkan formasinya, sebagai berikut:

1. Analis Kebijakan

2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

5. Pamong Budaya

6. Penata Laksana Barang

7. Pengawas Sekolah

8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

9. Penghulu

10. Penyuluh Hukum

11. Pranata Keuangan APBN

12. Pranata Komputer

13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

14. Pustakawan

15. Statistisi​​​​​​​