Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono, menegaskan bahwa dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 harus segera di realisasikan.Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono, menegaskan bahwa dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 harus segera di realisasikan.

KEPAHIANG, NGENELO.NET, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono, menegaskan bahwa dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 harus segera di realisasikan.

Pasalnya, hingga saat ini, dana yang di alokasikan untuk 8 kelurahan di Kepahiang belum juga di cairkan. Meskipun waktu efektif untuk pencairan hanya tinggal kurang dari empat bulan.

Hartono menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan untuk menunda pencairan dana tersebut.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah siap memberikan dukungan penuh. Terutama bagi kelurahan yang kesulitan dalam proses pencairan.

“Pemkab sudah siap membantu, saya kira tak ada lagi alasan tak mau cairkan dana kelurahan,” ujar Sekda.

Pencairan dana kelurahan yang tertunda dapat menyebabkan dana yang telah di alokasikan sebesar Rp2,4 miliar untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang kembali ke kas daerah jika tidak segera di realisasikan.

Dana Kelurahan 2024: Alokasi dan Proses Pencairan

Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar untuk 12 kelurahan.

Setiap kelurahan berhak menerima dana sebesar Rp200 juta yang bisa di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.

Namun, hingga kini baru 4 kelurahan yang telah mengajukan permohonan pencairan dana kelurahan.

“Kami berharap kelurahan lainnya segera mengajukan proses pencairan agar dana ini bisa di manfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” jelas DR. Hartono.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana kelurahan yang telah di sahkan oleh Bupati Kepahiang.

Juknis ini memuat aturan yang jelas mengenai cara pengelolaan dan penggunaan dana kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proaktif dalam berkoordinasi

Di lapangan, beberapa kelurahan di Kepahiang menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengelolaan dana. Ini menjadi salah satu alasan mengapa dana kelurahan belum bisa segera di cairkan.

Hal ini juga di akui oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang menyarankan agar kelurahan lebih proaktif dalam berkoordinasi dan meminta bantuan jika di perlukan.

“Dana kelurahan dapat di manfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan fisik ataupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian yang mengikat,” jelas Sekda Hartono.

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan telah di atur dengan jelas dalam PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Kelurahan.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi setiap kelurahan untuk menggunakan dana sesuai dengan prioritas kebutuhan yang ada.

Harapan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Sekda Hartono berharap agar seluruh kelurahan di Kabupaten Kepahiang segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan dana kelurahan 2024.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Jangan sampai dana yang sudah di sediakan dengan jumlah cukup besar ini terbuang sia-sia dan kembali ke kas daerah. Kami ingin dana kelurahan ini benar-benar di manfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan,” tutup Sekda.(prw)

NETWORK: Daftar Website

NetworK