Seringkali riba, sebuah istilah yang sering muncul dalam pembahasan ekonomi Islam, merujuk pada praktik tambahan yang di terima dalam transaksi pinjaman atau utang yang di anggap tidak adil. Riba dalam pandangan Islam adalah bentuk eksploitasi yang di larang keras karena dianggap melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan ekonomi.
Larangan ini tidak hanya membatasi praktik keuangan tertentu tetapi juga membentuk dasar dari sistem ekonomi Islam yang lebih adil.
Makna dan Jenis-Jenis Riba dalam Islam
Riba dalam pandangan Islam didefinisikan sebagai tambahan yang di terima tanpa dasar yang sah dalam transaksi pinjaman atau utang.
Ada dua jenis utama riba yang perlu di pahami, yakni riba al-nasi’ah dan riba al-fadl.
Riba al-nasi’ah adalah tambahan bunga yang di kenakan atas pinjaman, di mana peminjam di wajibkan untuk membayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjam.
Sebaliknya, riba al-fadl mengacu pada pertukaran barang yang tidak setara dalam kualitas atau jumlah, seperti perdagangan emas dengan emas yang tidak seimbang.
Larangan terhadap riba ini sangat jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Ayat-ayat dalam Surah Al-Baqarah, khususnya ayat 275-279, menegaskan bahwa tambahan dari pinjaman di anggap haram dan merugikan.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menggambarkan bahwa riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam, menggambarkan betapa seriusnya larangan ini.
Sejarah Riba dan Penerimaannya dalam Masyarakat Arab Pra-Islam
Sebelum kedatangan Islam, praktik riba sangat umum di masyarakat Arab, di mana orang yang meminjam uang seringkali harus membayar kembali dengan bunga yang tinggi.
Praktik ini sering di gunakan untuk mengeksploitasi individu yang berada dalam situasi ekonomi sulit, memanfaatkan kebutuhan mereka untuk keuntungan yang tidak adil.