Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa empat penyakit katastropik yang paling mematikan dan paling tinggi memakan biaya di Indonesia adalah stroke, penyakit jantung, kanker, dan penyakit ginjal.
Hal tersebut di sampaikan Dante dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Boyolali pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Dante, keempat penyakit ini menjadi penyumbang utama dalam pembiayaan rumah sakit di seluruh Indonesia, yang memerlukan biaya yang sangat besar.
Langkah Kementerian Kesehatan untuk Menanggulangi Penyakit Katastropik
Untuk mengurangi jumlah kasus dan beban biaya yang di timbulkan oleh penyakit-penyakit ini.
Kementerian Kesehatan berencana untuk memperluas layanan terkait kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU) di rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dante menjelaskan bahwa mekanisme pengampuan rumah sakit akan di terapkan sehingga layanan terpadu KJSU dapat tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) provinsi.
Dengan cara ini, pasien tidak perlu di rujuk jauh keluar kota atau provinsi untuk mendapatkan perawatan yang komprehensif.
Saat ini, lebih dari 50 persen rumah sakit di kabupaten/kota di Indonesia sudah di lengkapi dengan alat kesehatan yang memadai untuk menangani keempat penyakit katastropik tersebut.
“Pada transformasi layanan rujukan, Kementerian Kesehatan berupaya untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit, melalui pemenuhan sarana-prasarana serta sumber daya kesehatan,” ungkap Dante.
Data BPJS Kesehatan Mengenai Klaim Penyakit Katastropik
Dalam data terbaru, BPJS Kesehatan mencatat bahwa empat penyakit katastropik tersebut yakni, stroke, jantung, kanker, dan penyakit ginjal termasuk dalam delapan penyakit yang menyerap biaya jaminan kesehatan sebesar Rp34,7 triliun sepanjang tahun 2023.
Masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk klaim terkait penyakit-penyakit ini mencapai 29,7 juta kejadian klaim.
Penyakit jantung menempati peringkat pertama dalam daftar biaya klaim BPJS Kesehatan dengan total biaya mencapai Rp17,62 triliun pada tahun 2023.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan di bandingkan dengan Rp12,1 triliun pada tahun 2022.
Kenaikan ini mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat untuk penanganan penyakit jantung serta peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan.
Kenaikan Biaya dan Upaya Pengendalian
Biaya secara keseluruhan untuk delapan penyakit katastropik pada tahun 2023 meningkat sebesar 44,4 persen di bandingkan tahun 2022. Yakni mencapai Rp24 triliun dengan jumlah 23,2 juta kasus.
Peningkatan biaya ini menunjukkan tantangan yang di hadapi sistem kesehatan dalam menangani penyakit-penyakit katastropik. Selain itu juga kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem pelayanan kesehatan serta strategi pengendalian biaya.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan.
Guna memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses ke perawatan yang berkualitas tanpa membebani biaya yang tidak wajar.
Langkah-langkah ini di harapkan dapat membantu mengurangi beban finansial bagi pasien dan keluarga, serta memperbaiki sistem kesehatan secara keseluruhan.