Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam upaya melawan judi online dengan memblokir tiga layanan VPN gratis yang beroperasi di tanah air.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menutup akses ke situs judi ilegal yang beroperasi dari luar negeri.
Terutama setelah penutupan akses internet ke Kamboja dan Davos (Filipina).
Dipakai Judi Online, 3 VPN Gratis Diblokir
Dikutip dari CNBC pada Rabu, Budi Arie, pejabat Kominfo, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memantau sekitar 23 hingga 30 VPN.
Namun fokus utama saat ini adalah pada tiga layanan yang paling sering di gunakan.
“Jadi ada sekitar 23 sampai 30 VPN (gratis), kami lagi pantau 3 itu yang paling banyak makanya kami tutup,” kata Budi Arie rabu 7 Agustus 2024.
Budi Arie juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan VPN gratis lainnya akan ikut di tutup jika terbukti memfasilitasi aktivitas judi online.
Bahkan, VPN berbayar juga bisa menjadi sasaran pemblokiran jika di temukan terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Nanti yang lain-lain kalau (di gunakan judi online) kami tutup juga. Itu pertimbangan teknis kami. Sambil kami terus pantau.
Nah, pemutusan akses lainnya kan lewat itu, jalur internet, NAP-nya kami sudah tutup. Yang Kamboja dan Filipina,” ia menjelaskan.
Bahaya VPN Gratis
Lebih jauh, Budi Arie menjelaskan bahwa selain menjadi alat untuk mengakses situs judi online, VPN gratis juga membawa risiko lain.
Seperti pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan penurunan kualitas koneksi internet.
Selain itu, cenderung lebih marak di pakai untuk akses judi online ketimbang VPN berbayar.