Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah baru untuk membatasi akses judi online di Indonesia dengan menargetkan penggunaan Virtual Private Network (VPN) gratis.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi masalah judi online yang kian marak dan merugikan masyarakat.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto.
Ia menggarisbawahi bahwa meskipun digitalisasi membawa kemajuan, ada dampak negatif yang harus di tangani secara serius. Seperti praktik judi online yang sering kali sulit di kendalikan.
Sisi Gelap Digitalisasi
Menurut Budi Arie, transformasi digital seharusnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Bukan justru membuka celah bagi praktik nonproduktif seperti judi online.
“Saya sengaja mesti masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengingatkan bahwa digitalisasi harusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Bukannya justru terjebak pada aspek-aspek negatif yang merugikan.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemberantasan judi online memerlukan upaya berkelanjutan.
Budi Arie mengakui bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak. Termasuk pelaku industri telekomunikasi, yang perlu berperan aktif dalam memerangi judi online.