Kabar terbaru dari Pilkada 2024 Bengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencuri perhatian publik terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi.
Dalam pengumuman yang mengejutkan, pasangan ini di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini di ambil setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Proses Verifikasi Administrasi
KPU Provinsi Bengkulu telah menjalankan proses verifikasi administrasi untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk mereka yang mencalonkan diri melalui jalur independen.
Verifikasi ini di lakukan dalam dua tahap utama, yang melibatkan pemeriksaan dokumen dukungan yang di serahkan oleh pasangan calon.
Pada tahap pertama, pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi menyerahkan total 166.699 dukungan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15.113 dukungan yang memenuhi syarat.
Meskipun mereka di berikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan pada tahap pertama, hasil verifikasi administrasi perbaikan tetap menunjukkan ketidakcukupan dalam jumlah dukungan yang memenuhi syarat.
Proses verifikasi administrasi ini penting karena memastikan bahwa setiap dukungan yang di berikan kepada pasangan calon memenuhi standar dan syarat yang di tetapkan oleh KPU.
Dokumen yang di periksa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir B1.KWK, serta kecocokan data antara dukungan yang diserahkan dan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Online (Silon).
Hasil Verifikasi Administrasi Kedua
Pada verifikasi administrasi kedua, pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi menghadapi hasil yang lebih mengecewakan. Dari total 235.619 dukungan yang mereka serahkan, hanya 3.238 dukungan yang di nyatakan memenuhi syarat.