Sebelum menandatangani kontrak kerja yang di berikan Personalia atau HRD, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berdasarkan saran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)Republik Indonesia, ada lima poin kunci yang harus di pahami secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.
5 Hal Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Berikut lima poin penting yang wajib di perhatikan sebelum tanda tangan kontrak:
1. Periksa Isi Kontrak dengan Teliti
Hal pertama yang harus di lakukan adalah membaca isi kontrak kerja secara menyeluruh.
Pastikan setiap klausa dan persyaratan yang tercantum sudah di pahami dengan baik sebelum menandatanganinya.
2. Perhatikan Besaran Upah
Upah yang di tawarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan bahwa besaran upah yang tertera dalam kontrak sesuai dengan standar yang berlaku untuk jenis pekerjaan dan lokasi kerja yang di tentukan.
3. Cara Pembayaran dan Konsekuensi Keterlambatan
Selain besar upah, penting juga untuk mengetahui mekanisme pembayaran yang akan di lakukan oleh perusahaan.
Pastikan untuk memahami bagaimana proses pembayaran di lakukan dan apa konsekuensinya jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Detail Job Description dan Lokasi Kerja
Job description atau deskripsi pekerjaan serta lokasi kerja adalah hal penting yang harus jelas dalam kontrak.
Pastikan bahwa tanggung jawab yang akan di emban sudah di jelaskan dengan detail, serta lokasi kerja yang diharapkan sudah sesuai dengan kesepakatan.
5. Masa Percobaan untuk Pekerja Kontrak
Salah satu poin yang harus di perhatikan adalah keberadaan atau ketiadaan masa percobaan dalam kontrak kerja.