Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin LimpoVonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Kamis 11 juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiganya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Dalam sebuah putusan penting, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah menjatuhkan Vonis 10 Tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.

Ini setelah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Detail Vonis Putusan

Hukuman Penjara: Syahrul Yasin Limpo di vonis penjara selama 10 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah di jalani.

Denda: Selain itu, dia juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak membayar, akan di tambah dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Restitusi: Di wajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp 14.147.144.786 dan 30.000 USD dalam waktu maksimal satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Kegagalan membayar akan mengakibatkan penyitaan harta dan lelang, atau pidana penjara tambahan 2 tahun jika harta tidak mencukupi.

Faktor yang Memberatkan: Pengadilan menyoroti kesaksian yang berbelit-belit, ketidakmampuan memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.  Selain itu tindkannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Faktor yang Meringankan: Memperhitungkan usia lanjutnya, yakni 69 tahun, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Selain itu, juga berkontribusinya selama krisis pangan saat pandemi, penghargaan yang di terima atas kinerjanya, dan perilaku sopan selama persidangan.

Pelanggaran Hukum: Dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perjalanan Kasus SYL

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa Syahrul Yasin Limpo, bersama pejabat lainnya, melakukan skema pemerasan terhadap pejabat di bawahannya di Kementerian Pertanian.

Sementara, dana yang di peroleh dari pemerasan tersebut di duga selain SYL, hasilnya di nikmati keluarga dan kolega.

Selama persidangan, saksi-saksi mengaku bahwa Syahrul Yasin Limpo memerintahkan bawahannya, termasuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, untuk mengumpulkan iuran ilegal dari pejabat kementerian.

Meskipun demikian, Syahrul Yasin Limpo tetap membantah tuduhan tersebut selama berbagai sesi persidangan.

Putusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memberantas korupsi di lembaga pemerintahan.

Kasus Syahrul Yasin Limpo menggarisbawahi komitmen yudikatif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di semua tingkatan pelayanan publik.

NETWORK: Daftar Website

NetworK