Kondisi ekonomi yang sulit saat ini, banyak orang kesulitan membayar angsuran. Selain itu, di hantui ketakutan saat hadapi debt collector.
Situasi ini memunculkan perhatian pada mekanisme hukum fidusia, yang dapat mengarah pada penyitaan aset untuk melunasi utang.
Namun, perlu di catat bahwa utang merupakan masalah perdata, bukan pidana.
Meskipun tunggakan dapat mengakibatkan proses hukum, tidak ada ancaman penjara bagi debitur yang menghadapi kesulitan finansial.
Perlindungan Konsumen melalui Fidusia
Pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas tentang penyelesaian masalah tunggakan secara damai antara kreditur dan debitur.
Salah satu aspek utama dari undang-undang ini adalah memberikan hak kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakan mereka tanpa harus melewati proses yang merugikan.
Tips Menghadapi Tunggakan Angsuran
Sementara, dalam mengatasi masalah tunggakan angsuran, komunikasi yang efektif antara debitur dan kreditur sangatlah krusial.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Komunikasi yang Jelas dengan Kreditur
Langkah pertama yang harus di ambil adalah menghubungi kreditur secara langsung.
Jelaskan dengan terperinci kondisi keuangan Anda dan ajukan solusi konkret seperti perpanjangan waktu pembayaran atau restrukturisasi utang.
2. Manfaatkan Hak Anda
Debitur memiliki hak-hak yang di lindungi oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Jadi, pastikan untuk memahami hak-hak ini.
Selain itu, gunakan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah utang dan opsi penyelesaian yang tersedia.