Jenis Jalur PPDBJenis Jalur PPDB

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimplementasikan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan 4 Jenis jalur PPDB.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada setiap siswa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang berkualitas.

4 Jenis Jalur PPDB

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) memiliki empat jenis jalur utama yang digunakan dalam proses seleksi, yaitu:

1. Jalur Zonasi

Jalur ini, siswa di prioritaskan berdasarkan lokasi atau zona tempat tinggalnya, dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan di lingkungan sekitar sekolah dengan kuota minimal 50%.

2. Jalur Afirmasi

Sedangkan jalur ini di peruntukkan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau disebut EKTM (Ekonomi Keluarga Tidak Mampu) dengan kuota 15%.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka untuk dapat bersekolah di sekolah negeri.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Sementara, jalur ini untuk siswa yang pindah tempat tinggal karena tugas orang tua atau wali dapat menggunakan jalur ini dengan syarat tertentu yang di tetapkan dengan kuota 5%.

4. Jalur Prestasi

Terakhir, jalur prestasi untuk siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik unggulan.

Seperti olahraga atau seni, dapat memilih jalur ini untuk di terima di sekolah pilihan berdasarkan prestasi yang telah mereka capai.

Keempat jalur ini di rancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi siswa dalam memperoleh pendidikan di sekolah negeri yang berkualitas.

 Jalur Afirmasi untuk Keluarga Tidak Mampu

Sementara, di lansir ngenelo.net dari laman resmi Kemendikbudristek, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 (SMAN 6) Kota Depok, Siti Faizah, menjelaskan bahwa di Provinsi Jawa Barat, PPDB menggunakan sistem 4 jenis jalur PPDB.

Yakni, Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Sementara, jalur Afirmasi khususnya di peruntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu (EKTM), dengan alokasi kuota sebesar 15 persen.

Dalam alokasi tersebut, termasuk tiga siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu ekstrim.

“Di SMAN 6, kami memberikan kesempatan bagi tiga siswa EKTM Ekstrim untuk dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Hal ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan Kemendikbudristek untuk mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas,” ujar Siti Faizah.

Menurut Siti, data mengenai siswa EKTM Ekstrim ini di peroleh dari pemerintah daerah provinsi, dan melalui PPDB.

Pihak sekolah aktif dalam mendukung dan memfasilitasi siswa-siswa tersebut untuk memanfaatkan kesempatan bersekolah di sekolah negeri.

Sementara, Muhammad Hasbi, Supervisor Tim PPDB Kemendikbudristek, menambahkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini telah melalui evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

“Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan PPDB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pendidikan yang lebih merata dan adil bagi semua siswa di Indonesia,” ungkapnya.

NETWORK: Daftar Website

NetworK