Penjelasan Menurut Syariat Islam seorang ayah tiri dapat menjadi wali nikah.Penjelasan Menurut Syariat Islam seorang ayah tiri dapat menjadi wali nikah.

Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah keberadaan wali nikah yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah seorang ayah tiri bisa menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.

Menurut syariat Islam, urutan prioritas wali nikah di mulai dengan ayah kandung, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki seayah seibu, dan seterusnya.

Ayah tiri tidak termasuk dalam daftar ini karena hubungan darah yang menjadi dasar syarat menjadi wali.

Di jelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah (2000), halaman 31, urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Dalam syariat Islam, seorang ayah tiri ini sama sekali tidak di pertimbangkan untuk jadi wali nikah. Karena ia tidak di sebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.

Kemungkinan Ayah Tiri jadi Wali Nikah

Namun demikian, ada kemungkinan bagi ayah tiri untuk menjadi wali nikah melalui proses tawkil (mewakilkan).

Ini berarti wali asli dari perempuan tersebut, misalnya kakek atau saudara laki-laki yang sah menjadi wali, dapat mewakilkan wewenangnya kepada ayah tiri.