Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

NGENELO.NET– Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKD memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Sementara,jumlah anggota PKD di setiap desa atau kelurahan adalah satu orang, yang di seleksi dan di tetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban PKD dalam Pilkada 2024:

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada 2024

1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mencegah Praktik Politik Uang: Mencegah dan mengawasi praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi Netralitas: Mengawasi netralitas semua pihak yang di larang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

4. Pengelolaan Arsip: Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang di tetapkan.

5. Sosialisasi Pemilu: Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pilkada 2024

1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara: Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Pelaksanaan Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain yang di berikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap: Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan: Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga Kotak Suara: Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Penyerahan Hasil Penghitungan: Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Penyerahan Kotak Suara: Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan Kewajiban Lain: Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PKD Pilkada 2024

Sementara, berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 adalah Rp 1.100.000 per orang per bulan. Namun, selain gaji, terdapat penghasilan tambahan dari perjalanan dinas yang di lakukan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan gaji PKD Pilkada 2024. Semoga bermanfaat dalam memahami peran dan tanggung jawab PKD dalam memastikan kelancaran dan keadilan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

NETWORK: Daftar Website

NetworK