NGENELO – Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa-sisa makanan yang bercampur dengan air liur serta karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel.
Jika karang gigi tidak di bersihkan, maka dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi, gusi, dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut.
Scaling gigi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Namun, data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat perkotaan tidak pernah berkunjung ke dokter gigi dalam setahun terakhir.
Ini bisa menjadi masalah serius, terutama jika ada kekhawatiran terkait biaya perawatan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi. Berikut informasi terkait:
Prosedur Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Pemerintah telah mengatur peraturan terkait layanan kesehatan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik termasuk dalam standar tarif kapitasi.
Menurut peraturan tersebut, pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik mencakup tindakan seperti scaling gigi pada kasus gingivitis (radang gusi) akut.
Ini berarti bahwa pembersihan karang gigi yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan hanya dapat di berikan jika ada indikasi medis berupa gingivitis akut.
Indikasi medis ini harus di diagnosis oleh dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai kartu JKN-KIS.
Jika FKTP tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan prosedur scaling, dokter dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perlu di ingat bahwa layanan pembersihan ini yang di tanggung BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS yang tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, terlepas dari kelas peserta (kelas 3, kelas 2, atau kelas 1).
Perpres No. 82 Tahun 2018
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, jika seorang peserta JKN-KIS ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri tanpa indikasi medis, ia harus membayar.
Biaya Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Biaya scaling gigi secara mandiri bervariasi tergantung pada lokasi fasilitas kesehatan dan tingkat keparahan kesehatan gigi masing-masing pasien.
Beberapa fasilitas mungkin mematok biaya sekitar Rp20.000 per kuadran atau Rp25.000 per rahang.
Tentu saja, biaya scaling gigi di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter tanpa BPJS Kesehatan mungkin lebih mahal.
Biasanya, biaya ini berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000, meskipun harga bisa berbeda-beda di berbagai daerah.
Dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut, penting untuk memahami aturan dan kemungkinan biaya yang terkait dengan scaling gigi.
BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi peserta aktif yang membutuhkan pembersihan karang gigi dengan indikasi medis. Sementara peserta lain mungkin perlu mempertimbangkan opsi pembayaran mandiri.
Selalu konsultasikan dengan dokter gigi atau penyedia layanan kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai opsi dan biaya yang sesuai.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News