NGENELO – Bagi sobat ngenelo.net atau keluarga yang akan operasi rasanya wajib membaca sampai tuntas, karena artikel kali ini akan membahas “Prosedur dan 19 Jenis Operasi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan.”
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana operasi bisa menggunakan BPJS Kesehatan, apa saja jenis operasi yang di cakup, serta persyaratan yang harus di penuhi.
BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, telah menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.
Namun, tak semua operasi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah operasi yang memerlukan pemahaman khusus tentang prosedur dan syarat yang harus di penuhi oleh peserta.
Prosedur untuk Mendapatkan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Untuk memahami bagaimana operasi bisa menggunakan BPJS Kesehatan, kita perlu memahami prosedur dasar yang harus di ikuti oleh peserta:
1. Berkonsultasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien pertama-tama perlu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang di setujui oleh BPJS Kesehatan.
Di sana, mereka akan menerima perawatan awal dan diagnosis.
2. Surat Rujukan ke Rumah Sakit
Jika pasien memerlukan tindakan operasi, dokter di puskesmas atau faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang sesuai.
Surat rujukan ini merupakan bukti bahwa pasien memerlukan operasi.
3. Penjadwalan Operasi
Setelah menerima surat rujukan, pasien akan menjadwalkan operasi dengan dokter di rumah sakit yang merawatnya.
Penjadwalan ini akan mempertimbangkan tingkat kegawatannya dan ketersediaan dokter dan fasilitas rumah sakit.
Syarat untuk Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi
Selain mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Kesehatan juga perlu memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan operasi yang di cakup. Berikut syarat-syarat yang harus di penuhi:
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Peserta harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif.
Kartu ini akan di gunakan sebagai bukti identitas dan kelayakan peserta untuk mendapatkan perawatan.
2. Surat Rujukan dari Puskesmas/Faskes Tingkat Pertama
Surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama adalah bukti bahwa pasien memang memerlukan operasi.
Selain itu, surat ini akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang sesuai.
3. Kartu Pasien dari Rumah Sakit
Rumah sakit akan memerlukan kartu pasien dari peserta BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa mereka adalah peserta aktif dan berhak atas perawatan.
19 Jenis Operasi yang Dicakup oleh BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di atur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, 19 jenis operasi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Jenis operasi ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari operasi jantung yang rumit hingga operasi mata dan amandel yang lebih umum.
BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan bahwa peserta yang memerlukan operasi pada salah satu dari jenis ini dapat menerima perawatan yang tepat waktu dan sesuai dengan standar medis.
Mendapatkan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Dalam kesimpulan, BPJS Kesehatan adalah program penting yang memberikan akses terhadap perawatan medis bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua operasi masuk dalam cakupannya.
Peserta yang memerlukan operasi harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah di tetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan memahami prosedur dan syarat yang diperlukan, peserta dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan operasi yang di butuhkan dengan dukungan BPJS Kesehatan.
Bagi mereka yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jenis operasi yang di cakup atau memiliki pertanyaan terkait, di sarankan untuk berkonsultasi langsung dengan BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang berkaitan.
Keselamatan dan kesehatan adalah hak setiap individu, dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.
Semoga bermanfaat!
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News