NGENELO – Masih ada waktu daftar PPPK guru 2023. Berdasarkan Surat BKN Nomor : 9386 /B-KS.04.01/SD/E/2023, maka ada perpanjangan waktu pendaftaran dari 9 Oktober menjadi 11 Oktober 2023.
Bagi calon pelamar PPPK guru maupun Nakes 2023, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi.
Bagi pelamar PPPK formasi Nakes adalah, eks K2 yang terdaftar pada pangkalan data (Database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Selain itu, honorer yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Lalu, pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang lengkap.
Serta memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:
Paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
Untuk formasi guru kriteria yang harus dilengkapi seperti, pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Serta, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
Eks honorer K2 yang terdaftar pada pangkalan data (Database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Serta, guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
Pelamar yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.