Masih Ada Waktu Daftar PPPK Guru, Sampai 11 Oktober 2023, Ini Cara Daftar OnlineMasih Ada Waktu Daftar PPPK Guru, Sampai 11 Oktober 2023, Ini Cara Daftar Online

NGENELO – Masih ada waktu daftar PPPK guru 2023. Berdasarkan Surat BKN Nomor : 9386 /B-KS.04.01/SD/E/2023, maka ada perpanjangan waktu pendaftaran dari 9 Oktober menjadi 11 Oktober 2023.

Bagi calon pelamar PPPK guru maupun Nakes 2023, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi.

Bagi pelamar PPPK formasi Nakes adalah, eks K2 yang terdaftar pada pangkalan data (Database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Selain itu, honorer yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Lalu, pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang lengkap.

Serta memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

Paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

Untuk formasi guru kriteria yang harus dilengkapi seperti, pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Serta, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Eks honorer K2 yang terdaftar pada pangkalan data (Database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Serta, guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

Pelamar yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Cara Daftar Online

Berikut tata cara daftar online PPPK 2023:

1. Daftar Akun

a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

b. Buat akun SSCASN

c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

d. Lengkapi Biodata dan Unggah swafoto

2. Daftar Formasi

a. Pilih Jenis Seleksi

b. Pilih Formasi

c. Unggah Dokumen

d. Cek Resume dan akhiri pendaftaran

e. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Unggah Dokumen

Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib menggugah (upload) hasil scan dokumen (harus melalui proses pindai/scan bukan difoto) yang di butuhkan yaitu:

a. Mengupload surat lamaran yang di tujukan kepada kepala daerah yang sudah di tandatangani dan di bubuhi E Materai.

b. Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

c. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

e. Pas Foto Formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah.

f. Surat Pernyataan yang sudah di tandatangani dan di bubuhi e-meterai.

g. Khusus Disabilitas wajib mengupload Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Link di unggah di menu yang di sediakan.

h. Khusus Formasi jabatan Tenaga Kesehatan wajib mengupload surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang di tandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang di lamar (Ketentuan dapat di lihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023)

g. Khusus Formasi jabatan Tenaga Kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (STR) defenitif yang masih berlaku.

4. 1 Instansi

Calon peserta seleksi di berikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi daerah untuk 1 (satu) pilihan nama jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) periode pendaftaran.

5. Semua informasi atau data yang di isikan dalam formulir pendaftaran merupakan dokumen asli yang sebenar-benarnya dan dapat di pertanggungjawabkan.

Apabila data yang di isikan tidak benar, maka pelamar dapat di nyatakan gugur dan tidak dapat di proses lebih lanjut.

6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar.

Silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepahiang.

7. Pada halaman pendaftaran aplikasi SSCASN, di harapkan pelamar memasukkan data dengan teliti serta mencocokkan data pada KTP dengan data Ijazah.

Data Ijazah akan di gunakan sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir, maka pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

8. Pastikan pelamar PPPK mengisi semua data. Data yang telah di simpan tidak dapat di perbaiki atau di ubah.

9. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2023, maka data pelamar akan masuk pada database SSCASN.

10. Bagi pelamar yang mengunggah dokumen tapi tidak terbaca/tidak jelas/terpotong pada portal SSCASN BKN, maka di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Batas waktu pendaftaran PPPK secara online sesuai dengan waktu yang di tentukan dalam portal https://sscasn.bkn.go.id

 

Dapatkan Artikel Lainnya diGoogle News