NGENELO, MONEY –Informasi buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pinjam bank dengan SK.
Dengan SK pengangkatan, para PPPK sudah bisa mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan. Seperti yang sudah berjalan di Bank Bengkulu.
Para PPPK di Kabupaten Kepahiang misalnya, sebagian sudah mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK pengangkatan di Bank Bengkulu.
Sejauh ini terpantau para PPPK yang bertugas di Kabupaten Kepahiang, ada yang sudah mengajukan pinjaman langsung ke Bank Bengkulu cabang Kepahiang.
Namun berbeda dengan PNS, pengajuan pinjaman dari PPPK tak besar. Apa pula alasannya?
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang Hendry Hadinata didampingi Pinbag Bisnis Sonny Gali Utama saat di wawancarai, Jumat 6 Oktober 2023 menerangkan pemberian kredit kepada PPPK maksimal hanya diberikan dengan tenor 1 tahun atau 12 bulan.
Dengan plafond pinjaman yang disetujui, juga maksimal Rp 75 juta saja. Hal ini tak lepas lantaran sistem pengangkatan PPPK yang berlaku saat ini, juga masih tetap pada aturan perbaruan 1 tahun saja.
Karena ini pula lanjutnya, pemberian kredit kepada PPPK terbatas. “Sejauh ini, sudah 10 PPPK yang mengajukan pinjaman ke Bank Bengkulu,” kata Hendry.
Besaran batasan plafond pinjaman yang di setujui, juga tak lepas dari besarnya gaji yang di peroleh seorang PPPK.
Dari sini pula pihaknya akan memverifikasi apakah menyetujui atau menolak permohonan pinjaman yang di ajukan PPPK.
Nah, tunggu apalagi silahkan ajukan langsung permohonan pinjaman sesuai kebutuhan.
Berikut Syarat pengajuan pinjaman buat PPPK
1. Fotokopi rekening tabungan gaji (rekening koran)
2. Fotokopi KTP berlaku (suami istri) masing-masing 1 lembar
3. Fotokopi pemohon dan istri masing-masing 1 lembar
4. Fotokopi buku nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Fotokopi slip gaji terakhir
6. Fotokopi NPWP Pemohon
7. Fotokopi kepemilikan agunan tambahan untuk plafond di atas Rp25 juta
8. Fotokopi kontrak kerja
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Surat Kuasa kepada bank untuk pendebetan rekening tabungan atas nama pemohon (standing instrucktion) untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit
11. Surat persetujuan dari atasan langsung pada kantor dinas tempat yang bersangkutan