Beranda » Top News » Jangan Salah Kaprah! 8 Sebab Kerusakan yang Tak Dijamin Asuransi Kendaraan, No 5 dan 7 Kerap Tak Disadari

Jangan Salah Kaprah! 8 Sebab Kerusakan yang Tak Dijamin Asuransi Kendaraan, No 5 dan 7 Kerap Tak Disadari

8 Sebab Kerusakan yang Tak Dijamin Asuransi Kendaraan, No 5 dan 7 Kerap Tak Disadari

NGENELO – Meski kendaraan kesayangan Anda sudah memiliki asuransi, tak berarti semua kerusakan akan ditanggung.

Dikutip dari laman resmi OJK, Jumat 22 September 2023 setidaknya ada 8 sebab kerusakan yang tak dijamin asuransi kendaraan.

Apa saja? Baca sampai habis artikel berikut ini.

Untuk diketahui, asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau
kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain:
1. Tabrakan
2. Terperosok
3. Perbuatan jahat
4. Pencurian
5. Kebakaran

Tersedia dua pilihan untuk produk asuransi ini, yakni asuransi kendaraan bermotor konvensional dan syariah. Adapun jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang ada saat ini adalah sebagai berikut:

1. Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.

All Risk dapat diartikan juga menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut comprehensive atau keseluruhan.

Sehingga jika terjadi segala jenis kerusakan mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan, maka pihak asuransi akan menanggung risikonya.

Jika mobilmu lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Perlindungan yang menyeluruh inilah yang membuat premi asuransi mobil All Risk lebih mahal di bandingkan premi asuransi TLO (Total Loss Only)

2. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Jenis asuransi kendaraan TLO) artinya hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi jenis ini hanya dapat di ajukan ketika terjadi ‘kehilangan total’.