NGENELO – Meski kendaraan kesayangan Anda sudah memiliki asuransi, tak berarti semua kerusakan akan ditanggung.
Dikutip dari laman resmi OJK, Jumat 22 September 2023 setidaknya ada 8 sebab kerusakan yang tak dijamin asuransi kendaraan.
Apa saja? Baca sampai habis artikel berikut ini.
Untuk diketahui, asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau
kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain:
1. Tabrakan
2. Terperosok
3. Perbuatan jahat
4. Pencurian
5. Kebakaran
Tersedia dua pilihan untuk produk asuransi ini, yakni asuransi kendaraan bermotor konvensional dan syariah. Adapun jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
1. Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
All Risk dapat diartikan juga menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut comprehensive atau keseluruhan.
Sehingga jika terjadi segala jenis kerusakan mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan, maka pihak asuransi akan menanggung risikonya.
Jika mobilmu lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Perlindungan yang menyeluruh inilah yang membuat premi asuransi mobil All Risk lebih mahal di bandingkan premi asuransi TLO (Total Loss Only)
2. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Jenis asuransi kendaraan TLO) artinya hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi jenis ini hanya dapat di ajukan ketika terjadi ‘kehilangan total’.
Dalam asuransi mobil, yang di maksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun perampasan.
Jika kerusakan yang di alami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Hitungan 75% di ambil karena mobil di pastikan tidak dapat di gunakan lagi.
Meski hanya memberikan manfaat ketika terjadi 75% kerusakan, asuransi ini memiliki premi yang lebih rendah jika di bandingkan asuransi mobil All Risk.
Sebab Asuransi Kendaraan Tak Diklaim
Nah, untuk pemilik kendaraan perlu di ketahui ada hal-hal yang perlu di perhatikan.
Yakni, Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor sebagai akibat antara lain:
1. Tindakan sengaja dari tertanggung.
2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan.
4. Menarik kendaraan lain.
5. Di kemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Di kemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
7. Di kemudikan secara paksa walaupun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
8. Asuransi ini juga tidak menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak di sebutkan dalam polis seperti kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).