8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

UPDATE! 8 Golongan Tak Bica Cairkan DANA Gratis dari Pemerintah, di BRI, BSI, BNI dan Bank Mandiri

TAK semua masyarakat berhak menerima bantuan dana gratis dari pemerintah. Mereka yang termasuk dalam 8 golongan ini, tak bisa mencairkan bantuan di sejumlah perbankan.

Seperti, di bank BRI, BSI, BNI dan Mandiri.

Lantas, golongan apa saja yang termasuk tak bisa carikan dana gratis dari pemerintah tersebut? Berikut daftar lengkapnya:

Dilansir dari chanel Youtube Diary Bansos, berikut adalah daftar 8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima dana gratis resmi dari pemerintah:

1.Masyarakat yang sudah mampu
2.Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
3.Keluarga PNS, TNI dan Polri
4.Pensiunan PNS, TNI dan Polri
5.Pendamping Sosial
6.Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7.Perangkat Desa
8.Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK

Nah, buat kalian yang termasuk dalam golongan di atas, di pastikan tak akan mendapatkan dana gratis berupa bantuan sosial dari pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah terus memberikan dana gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana gratis yang di berikan oleh pemerintah ini, merupakan program kesejahteraan sosial untuk masyarakat yang kurang mampu.

Program tersebut di bagi menjadi beberapa program kesejahteraan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem.

Untuk Bantuan PKH dan BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini, sudah mengeluarkan aturan baru untuk melakukan pencairannya.

Cara Daftar Dana Gratis Pemerintah

Untuk pencairan dana gratis dari pemerintah melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI, pencairan di lakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal yang sudah di atur.

Nominal pencairan untuk Bansos BPNT biasanya sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk Bansos PKH nominal bantuannya di sesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat.

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan hingga tahap ketiga untuk Bansos PKH maupun BPNT untuk para penerima manfaat hingga Agustus 2023.

Pencairan terakhir yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Sementara untuk pencairan melalui Kantor Pos masih dalam proses.

Tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh menerima uang gratis resmi dari pemerintah tersebut yang bisa kamu ketahui.

Buat masyarakat yang belum termasuk sebagai penerima bantuan dana gratis dari pemerintah dapat melakukan pendaftaran dengan cara berikut:

1. Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

2. Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

4. Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

5. Pastikan data di isi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.

6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis Bansos yang ingin di dapatkan.

10. Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang di usulkan.

Setelah kamu melakukan pendaftaran, kamu bisa terus melakukan pengecekan apakah namamu sudah di masukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut langkah yang harus kamu lakukan untuk bisa melakukan pengecekan apakah namamu sudah masuk dalam daftar penerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.

Cek Dana Gratis

Nah, bagi yang sudah terdata berikut ini adalah Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2023

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah penerima manfaat mulai dari
Provinsi/Kabupaten/Kota
Masukkan nama lengkap penerima yang sesuai dengan KTP
Ketik kode CAPTCHA yang ada di dalam kotak
Ketik tombol ‘Cari Data’

Berikut rincian dana gratis pemerintah berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023:

1.- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2.- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3.- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4.- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
5.- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
6.- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
7.- Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Demikian informasi UPDATE! 8 Golongan Tak Bica Cairkan DANA Gratis dari Pemerintah, di BRI, BSI, BNI dan Bank Mandiri. Semoga bermanfaat.

Dapatkan Artikel Lainnya diGoogle News